Latest Program: Kemenkum Lanjutkan Program ‘Pasti Ada Solusi’ Wujud Respons Cepat Pelayanan Publik

1781250426_1a64c3a5ed4b9b47a26c

Kemenkum RI Terus Tingkatkan Layanan Publik melalui Program ‘Pasti Ada Solusi’

Latest Program – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum RI) berkomitmen untuk melanjutkan program “Pasti Ada Solusi” yang menjadi bagian dari upaya mempercepat respons pelayanan publik. Program ini, yang diinisiasi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas, dirancang untuk menjadi wadah masyarakat menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka secara langsung. Dengan adanya forum ini, Kemenkum RI berupaya memastikan setiap masukan diperhatikan dan direspons secara cepat, tanpa mengorbankan kualitas serta kehati-hatian dalam pelayanan.

Komitmen Terhadap Transparansi dan Efisiensi

Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa program tersebut tidak hanya sekadar bentuk penyampaian keluhan, tetapi juga alat untuk menyempurnakan transparansi dan efisiensi layanan pemerintah. Ia menegaskan bahwa evaluasi berkala terus berjalan, termasuk dari masyarakat, agar semua aspek pelayanan bisa diperbaiki sesuai kebutuhan. “Kita ingin pelayanan publik lebih baik lagi. Masyarakat memberikan masukan yang sangat berharga, dan kami siap untuk mengambil tindakan perbaikan di berbagai sektor,” jelasnya dalam wawancara virtual yang diadakan Jumat (12/6).

“Sekarang sudah baik. Tentu saya selalu beranggapan, sekalipun kami punya persepsi pelayanan publik yang kami sajikan sudah sangat baik, (masukan) dari masyarakat untuk upaya perbaikan-perbaikan ke depan baik sisi waktu, kepastian hukumnya, dan juga keamanan, termasuk keamanan datanya itu bisa kita selesaikan. Terus bantu Kementerian Hukum untuk istiqamah memberi pelayanan terbaik, kami siap untuk melayani seluruh WNI untuk Indonesia jaya,”

Respons Forum Jilid Kedua

Dalam forum jilid kedua yang diadakan pada hari yang sama, Inspektur Jenderal Kemenkum RI, Komjen Hendro Pandowo, menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi nilai-nilai inti kementerian, khususnya “Berakhlak”. Ia menegaskan bahwa forum ini memberikan ruang bagi tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk menjawab berbagai kendala secara langsung. “Semoga kegiatan ini bisa berlanjut terus karena ini merupakan implementasi daripada nilai-nilai mendasar dari kementerian yaitu ‘Berakhlak’, yang pertama adalah berorientasi kepada pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Praktik Verifikasi dan Percepatan Sertifikasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa keluhan utama dari masyarakat berkaitan dengan keinginan agar proses penerbitan sertifikat kekayaan intelektual lebih cepat. Ia menambahkan bahwa DJKI tengah mengadakan perubahan pada sistem verifikasi, termasuk penggunaan teknologi untuk mempercepat prosedur. “Pelayanan publik memang demikian, masyarakat selalu ingin lebih cepat lagi. Kita menjawabnya dengan teknologi,” kata Hermansyah.

“Komitmen dari Bapak Menteri, pertama kita regulasi. Dalam UU Cipta Kerja itu enam bulan, tapi kita akan merevisi undang-undang, misalnya Undang-Undang Merek, agar bisa lebih cepat lagi. Dari sistem, kita perkuat dengan implementasi AI untuk mengurangi subjektivitas pemeriksaan manusia itu sendiri,”

Peningkatan Kesadaran Masyarakat

Sebagai bagian dari strategi perbaikan, DJKI menekankan pendekatan jangka pendek dengan sistem “jemput bola” yang melibatkan sosialisasi virtual dan kunjungan ke sentra-sentra ekonomi. Hermansyah juga menyampaikan bahwa pihaknya memberikan paket insentif pendaftaran untuk memudahkan proses. Di sisi lain, langkah jangka panjang melibatkan kolaborasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) untuk mengintegrasikan edukasi kekayaan intelektual ke dalam kurikulum sekolah. “Ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pelaku UMKM dan ekonomi kreatif, tentang pentingnya perlindungan hak intelektual,” terangnya.

Penyederhanaan dan Perlindungan Hak

Hermansyah Siregar menekankan bahwa meskipun fokus adalah peningkatan kecepatan pelayanan, DJKI tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian. “Kita tidak ingin mengorbankan kepastian hukum. Setiap sertifikat yang diterbitkan harus menjaga perlindungan hak intelektual pemiliknya,” katanya. Ia menjelaskan bahwa penggunaan teknologi, seperti AI, menjadi alat untuk mengurangi kesubjektifan dalam pemeriksaan, sementara regulasi tetap menjadi fondasi utama.

Ekspansi Sentra Kekayaan Intelektual

Pemerintah juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah mendirikan 1.266 Sentra Kekayaan Intelektual di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Sinergi ini bertujuan untuk mendorong hilirisasi riset akademik ke sektor komersial yang bernilai ekonomis. Dengan adanya sentra-sentra ini, diharapkan proses verifikasi dan penerbitan sertifikat menjadi lebih efisien, serta memudahkan akses ke modal bagi pengusaha lokal.

Target Pendaftaran dan Anggaran

Hermansyah Siregar menambahkan bahwa sertifikasi kekayaan intelektual, seperti merek, paten, dan hak cipta, menjadi alat untuk membuka akses permodalan riil bagi pelaku usaha. “Pada tahun ini, pemerintah sudah menggelontorkan anggaran 10 triliun rupiah untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Jadi, sertifikat tersebut bisa diagunkan sebagai pinjaman di sektor perbankan,” pungkasnya.

Dengan adanya program “Pasti Ada Solusi”, Kemenkum RI berkomitmen untuk memastikan semua aspek pelayanan publik tetap responsif, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, keberhasilan program ini juga diukur dari tingkat kepuasan masyarakat dan kemampuan pemerintah memenuhi ekspektasi mereka. Dukungan dari berbagai direktorat dan institusi kementerian menunjukkan bahwa pelayanan hukum menjadi bagian integral dari upaya peningkatan kualitas hidup dan pengembangan ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *