Topics Covered: Karantina Lampung gagalkan penyeludupan 620 satwa liar

7451469a cac1 41a0 a57e 637feb1255fb 0

Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 620 Satwa Liar

Topics Covered – Kota Bandarlampung menjadi tempat kejadian utama dalam operasi penyelundupan satwa liar yang berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung) bersama tim gabungan. Aksi penyelundupan ini melibatkan 620 ekor burung tanpa dokumen, yang ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan karena disimpan secara rapat di area toilet dan bagian belakang kabin bus untuk menghindari pemeriksaan oleh petugas.

“Ratusan burung tersebut ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan karena disembunyikan rapat di area toilet dan bagian belakang kabin bus guna menghindari pemeriksaan petugas,” kata Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, dalam keterangannya di Bandarlampung, Jumat.

Penyelundupan ini terungkap pada malam hari sekitar pukul 20.35 WIB, setelah petugas menerima informasi bahwa ada kendaraan diduga mengangkut satwa liar menuju Pelabuhan Bakauheni. Pada pukul 21.00 WIB, bus yang dicurigai berhasil ditemukan di pintu masuk pelabuhan saat berada dalam antrean kendaraan penyeberangan. Menurut Donni, selama pemeriksaan, petugas menemukan 25 keranjang dan 25 dus berisi burung hidup yang disembunyikan di ruang bagasi serta kabin bus.

Sebagai hasil pendataan, total satwa yang diamankan mencapai 620 ekor, terdiri dari berbagai jenis burung. Di antaranya adalah Jalak Kerbau sebanyak 220 ekor, Ciblek 170 ekor, Sikatan Rimba Dada Coklat 54 ekor, Kepodang 44 ekor, Poksai Mandarin 36 ekor, Burung Madu Pengantin 25 ekor, Burung Madu 25 ekor, Cipoh 20 ekor, serta Murai Air 9 ekor, Pelatuk 8 ekor, Prenjak 4 ekor, Gelatuk 2 ekor, Ekek Layongan 2 ekor, dan Cucak Kopi 1 ekor. Donni menambahkan, dua dari total burung tersebut termasuk dalam kategori satwa dilindungi, yakni Ekek Layongan yang tercantum dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kasus ini terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, yang menjadi titik kumpul bagi berbagai aktivitas logistik dan transportasi. Donni menjelaskan, petugas melakukan pemeriksaan intensif setelah menerima laporan tentang mobil yang diduga membawa barang ilegal. Proses penyelidikan memakan waktu beberapa jam sebelum akhirnya berhasil menemukan burung-burung tersebut. “Kami melakukan pemeriksaan secara teratur di setiap titik kritis, terutama di bagian-bagian yang jarang diperiksa oleh pelaku,” ujarnya.

Penyelundupan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap regulasi perlindungan satwa liar. Selain itu, burung-burung yang diamankan sebagian besar dalam kondisi lemah karena kurangnya perawatan selama perjalanan. Donni menekankan pentingnya keberhasilan operasi ini dalam mencegah eksploitasi sumber daya alam dan menjaga keseimbangan ekosistem. “Burung-burung yang diselundupkan ini bisa berdampak besar jika terus dibiarkan, baik secara ekologis maupun ekonomis,” tambahnya.

Menurut pengakuan sopir, ratusan burung tersebut dimuat dari agen di Palembang sekitar pukul 15.00 WIB. Ia mengaku menerima upah Rp2 juta untuk mengantarkan seluruh burung ke wilayah Jatiwarna, Bekasi Timur, kepada seseorang dengan inisial Z. Sopir mengatakan, penumpukan burung dilakukan dengan cara yang terencana untuk menghindari pengawasan. “Semua burung dimasukkan ke dalam keranjang dan dus yang dibungkus rapi, sehingga sulit terdeteksi oleh sensor pemeriksaan biasa,” jelasnya.

Donni menambahkan, aksi penyelundupan ini memperlihatkan tingkat kecerdikan pelaku yang menggunakan strategi berbeda dari kasus sebelumnya. Pada kesempatan ini, burung-burung tidak hanya disembunyikan di ruang bagasi, tetapi juga di area toilet yang dipakai sebagai tempat penyimpanan tambahan. “Kami menemukan sejumlah besar burung dalam kondisi tertutup dan terkunci, dengan tali yang digunakan untuk mengikat kaki mereka,” katanya.

Kasus ini mengingatkan kembali pentingnya pengawasan di titik-titik masuk seperti pelabuhan dan bandara. Donni mengatakan, tim gabungan terus berupaya memperketat prosedur pemeriksaan, terutama terhadap kendaraan yang membawa barang berupa satwa liar. “Kami telah meningkatkan jumlah petugas dan mengadakan latihan simulasi untuk menangani berbagai jenis penyelundupan yang mungkin terjadi,” imbuhnya.

Dengan keberhasilan ini, Karantina Lampung menegaskan komitmen dalam menjaga kelestarian satwa liar di wilayah lampung. Donni berharap kasus seperti ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku penyelundupan untuk lebih waspada. “Kami juga memberikan sanksi hukum terhadap pelaku, serta mengamankan seluruh burung untuk dibawa ke tempat rehabilitasi,” pungkasnya.

Sebagai penutup, kasus penyelundupan ini menunjukkan betapa rentan dan kompleksnya sistem logistik di kawasan pelabuhan. Meski telah berhasil digagalkan, penegakan hukum terhadap penyelundupan masih memerlukan pengawasan yang lebih ketat. Donni mengatakan, keberhasilan ini merupakan bentuk pertanda baik dalam upaya perlindungan satwa liar yang terus digencarkan oleh pihaknya.