Main Agenda: Ombudsman bentuk majelis etik untuk adili Hery Susanto

a4c29e3d 8872 407a 9c4b 5c7b18d3b102 0

Ombudsman Bentuk Majelis Etik untuk Adili Hery Susanto

Main Agenda – Dari Jakarta, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengumumkan pembentukan panel etik sebagai upaya mengadili Hery Susanto, mantan Ketua ORI, yang kini terlibat dalam skandal dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan nikel. Wakil Ketua ORI, Rahmadi Indra Tektona, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen lembaga dalam merespons dinamika terkini serta menindaklanjuti kasus hukum yang tengah menghiasi Hery. Majelis etik ini, terdiri dari lima anggota, akan menjadi pusat pengadilan untuk meneliti pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Hery dalam periode jabatannya 2026–2031.

Anggota Majelis Etik Dibagi dalam Dua Kelompok

Panel etik tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua ORI Nomor 73 Tahun 2026 yang ditetapkan dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hery Susanto. Rahmadi mengatakan, lima orang anggota dewan ini terdiri dari tiga tokoh eksternal dan dua dari internal ORI. Tokoh eksternal meliputi Profesor Bagir Manan, Profesor Jimly Asshiddiqie, serta Profesor Siti Zuhro. Sementara itu, dua anggota dari dalam ORI adalah Maneger Nasution dan Partono Samino.

Komite Etik Sebagai Penguatan Kode Etik

Rahmadi menegaskan bahwa pembentukan majelis etik merupakan manifestasi tekad ORI untuk terus menegakkan standar kode etik dan perilaku bagi seluruh insan yang tergabung dalam lembaga tersebut. “Kehadiran tokoh-tokoh nasional dengan reputasi dan integritas tinggi dalam komite ini diharapkan menjadi jaminan bahwa proses penegakan etik dilakukan secara independen, objektif, dan transparan,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat. Dia juga menjelaskan bahwa keputusan ini diambil melalui rapat pleno pimpinan Ombudsman, sesuai dengan Peraturan ORI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman.

“Lembaga secara resmi telah membentuk majelis etik yang telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua ORI Nomor 73 Tahun 2026 tentang Pembentukan Majelis Etik dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 Hery Susanto,” ucap Rahmadi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Kasus Korupsi Nickel yang Mengguncang Hery Susanto

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013–2025. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti cukup melalui serangkaian aktivitas penyidikan, penggeledahan, dan pemeriksaan lainnya, seperti yang dijelaskan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam pidatonya di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (16/4).

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Pelanggaran Diduga Terjadi Selama Jabatan Komisioner

Menurut Syarief, Hery Susanto melakukan dugaan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026. Kasus ini berawal ketika PT TSHI menghadapi masalah dalam perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikelola Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Sebagai langkah mengatasi permasalahan tersebut, perusahaan tersebut dikabarkan melakukan upaya kongkalikong dengan Hery. Dalam proses ini, Hery dituduh menerima dana suap sebesar Rp1,5 miliar dari LKM, yang bertindak sebagai Direktur PT TSHI.

Pelaksanaan Penyelidikan dan Proses Hukum

Kasus korupsi yang melibatkan Hery Susanto menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana ini berkembang sejak ia aktif sebagai anggota Ombudsman. Dalam investigasi, ditemukan indikasi bahwa penerimaan uang suap dari PT TSHI berdampak pada pengambilan keputusan dalam pengawasan pertambangan nikel. Rahmadi menekankan bahwa majelis etik akan bertugas memeriksa seluruh fakta dan menyimpulkan sanksi yang layak diberikan kepada Hery. “Kami berharap proses ini memberikan kejelasan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Ombudsman,” tambahnya.

Komitmen untuk Transparansi dan Penguatan Etika

Penetapan Hery sebagai tersangka oleh Kejagung menimbulkan respons cepat dari Ombudsman. Lembaga ini menganggap langkah pembentukan majelis etik sebagai bagian dari upaya mencegah dan menangani kasus pelanggaran etik secara aktif. Rahmadi menegaskan bahwa panel ini tidak hanya meneliti tindakan Hery, tetapi juga menjadi contoh untuk memastikan semua anggota Ombudsman menjunjung tinggi standar moral dan profesional. “Tujuan utama adalah menciptakan lingkungan kerja yang adil, di mana setiap individu diwajibkan untuk bertindak sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Pengembangan Proses Hukum dan Dampaknya

Kejagung menjelaskan bahwa investigasi terhadap Hery Susanto dimulai setelah tim penyidik menemukan bukti kuat mengenai penerimaan suap. Dugaan korupsi ini terkait dengan pengalihan kebijakan dalam pengelolaan PNBP, yang menurut Syarief, berdampak pada penggunaan wewenang Hery sebagai Komisioner Ombudsman. “Kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran etik dapat terjadi bahkan di institusi yang bertugas menjaga keadilan,” tambah Syarief, yang menyoroti pentingnya pengawasan internal seiring adanya kasus eksternal.

Eksposur dan Konsekuensi untuk Pemimpin Ombudsman

Kasus Hery Susanto menjadi sorotan publik karena melibatkan individu yang sebelumnya dianggap memiliki kredibilitas tinggi dalam pemerintahan. Dengan penetapan tersangka, statusnya sebagai pemimpin Ombudsman pun terancam. Rahmadi meminta masyarakat untuk melihat proses penegakan hukum sebagai bentuk konsistensi ORI dalam menjaga kredibilitasnya. “Panel etik akan memastikan setiap langkah diambil secara jujur dan berdasarkan fakta,” ujarnya. Ia juga mengharapkan bahwa keputusan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh insan Ombudsman untuk tetap waspada terhadap risiko pelanggaran etik.

Langkah Selanjutnya dan