Main Agenda: Kemkomdigi: PP Tunas pastikan perlindungan anak di platform e-commerce

1000122202

Kemkomdigi: PP Tunas pastikan perlindungan anak di platform e-commerce

Main Agenda – Jakarta, Kamis — Mediodecci Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Tunas bertujuan untuk memastikan perlindungan anak dalam ruang digital yang diakses melalui platform e-commerce. Menurutnya, aturan ini dirancang agar penyelenggara sistem elektronik mampu bertanggung jawab dalam menyediakan perlindungan yang layak bagi pengguna usia dini.

“PP Tunas tidak melarang anak dari mengakses ruang digital, tetapi memberikan standar agar penyedia layanan e-commerce bisa lebih akuntabel dalam menjaga kesehatan digital anak,” ujar Mediodecci dalam diskusi yang digelar di Jakarta Pusat. Ia menekankan bahwa peraturan ini tidak menghambat anak dalam berinteraksi, melainkan memberikan kerangka kerja untuk memastikan pengalaman digital mereka tetap aman dan terarah.

Langkah-langkah Perlindungan yang Diterapkan

Mediodecci menjelaskan bahwa PP Tunas mencakup berbagai mekanisme perlindungan, termasuk persyaratan menyediakan informasi batas usia pengguna. Hal ini memastikan bahwa platform e-commerce dapat mengidentifikasi usia pengguna dengan jelas, baik saat pendaftaran atau saat bertransaksi. “Platform harus memastikan bahwa setiap pengguna memiliki data usia yang lengkap dan dapat dipercaya,” tambahnya.

Sebagai bagian dari perlindungan, Mediodecci menyoroti adanya mekanisme verifikasi usia anak. “Mekanisme ini bisa berupa sistem otomatis atau manual yang memastikan bahwa anak tidak dapat mengakses konten atau layanan yang tidak sesuai dengan usia mereka,” kata dia. Selain itu, platform wajib memiliki sistem pelaporan jika terjadi kegiatan yang berpotensi melanggar hak anak, seperti penggunaan data pribadi tanpa izin atau penjualan produk berbahaya kepada anak.

“PP Tunas tidak memberikan pelarangan atau sensor kepada anak, namun memastikan penyelenggara sistem elektronik berperan aktif dalam melindungi mereka,” kata Mediodecci. Ia menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat bagi anak-anak, sekaligus meminimalisir risiko penyalahgunaan.

Dalam hal transaksi, Mediodecci menyebut bahwa PP Tunas mengharuskan adanya persetujuan orang tua sebelum anak melakukan pembelian atau penggunaan layanan tertentu. “Pembelian oleh anak perlu diawasi oleh orang dewasa, sehingga orang tua bisa memastikan produk yang dibeli benar-benar sesuai kebutuhan dan tidak menimbulkan risiko,” ujarnya. Ia menambahkan, aturan ini juga melibatkan mekanisme pengawasan untuk mengidentifikasi transaksi yang dilakukan anak tanpa izin dari orang tua.

Selain itu, Mediodecci menegaskan bahwa platform e-commerce diwajibkan menerapkan tingkat privasi tinggi bagi data pribadi anak. “Sistem harus memastikan bahwa data seperti alamat, nomor telepon, atau informasi lainnya tidak terbongkar tanpa izin,” katanya. Ia juga memaparkan bahwa aplikasi yang menggunakan fitur pelacakan lokasi wajib memberikan notifikasi kepada pengguna jika data lokasi digunakan secara akurat. “Jika ada aplikasi yang memperoleh lokasi secara presisi, mereka harus memberitahu pengguna bahwa data tersebut sedang diakses,” jelas Mediodecci.

Mediodecci menjelaskan bahwa salah satu aspek penting dari PP Tunas adalah pembatasan akses terhadap produk yang tidak cocok untuk anak. “Misalnya, produk tembakau atau minuman beralkohol harus memiliki batasan usia, dan platform harus memastikan anak tidak bisa membelinya tanpa izin,” katanya. Ia menambahkan bahwa batasan usia untuk alkohol adalah 21 tahun, sementara produk tembakau hanya boleh dijual jika pembeli mencapai usia 18 tahun.

Dalam diskusi tersebut, Mediodecci juga menyampaikan bahwa anak-anak masih rentan terhadap pengaruh negatif dalam ruang digital karena belum memiliki kematangan emosional dan kognitif yang memadai. “Kita sendiri, sebagai orang dewasa, bisa tergoda untuk membeli sesuatu secara impulsif, apalagi anak-anak yang lebih mudah terpengaruh oleh iklan atau konten menarik,” ujarnya. Ia menilai bahwa perlindungan ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan data dan penggunaan produk yang berisiko.

Menurut Mediodecci, PP Tunas bukan hanya berupa aturan tambahan, tetapi merupakan upaya sistematis untuk mengintegrasikan perlindungan anak ke dalam operasional platform e-commerce. “Ini akan menjadi bingkai baru dalam memastikan bahwa setiap transaksi dan penggunaan layanan digital tidak merugikan anak-anak,” katanya. Ia menegaskan bahwa keberadaan aturan ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan digital anak.

Sebagai langkah konkret, Mediodecci menyebut bahwa Kemkomdigi terus mendorong penerapan PP Tunas di berbagai platform e-commerce. “Kami bekerja sama dengan penyedia layanan untuk memastikan mereka memenuhi semua kewajiban yang ditetapkan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pemerintah juga terus memantau kinerja platform untuk mengevaluasi efektivitas perlindungan yang diberikan kepada anak.