What Happened During: Kesalahan sistem hukum merespon kejahatan penyebab over capacity lapas
Kesalahan Sistem Hukum Merespon Kejahatan Penyebab Over Capacity Lapas
What Happened During – Jakarta – Dalam Seminar Nasional Pemasyarakatan yang berlangsung di Auditorium Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, Tangerang, Rabu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan bahwa salah satu faktor utama kelebihan daya tampung (over capacity) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) adalah ketidakmampuan sistem hukum dalam merespons tindak kejahatan secara efektif. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam cara hukum pidana Indonesia mengatasi masalah kriminalitas.
Dari data yang dihimpun hingga 2 April 2026, tercatat jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) mencapai 271.602 orang, terdiri dari 215.044 narapidana dan 56.558 tahanan. Angka ini memperlihatkan bahwa lapas dan rutan saat ini mengalami kelebihan kapasitas hingga 85 persen dari total kebutuhan. “Ini bukan hanya masalah kelebihan kapasitas, tetapi juga mengindikasikan bahwa sistem hukum kita kurang mampu memberikan respons yang tepat terhadap kejahatan,” ujar Agus dalam acara bertajuk “Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru”.
“Ini adalah bukti nyata bahwa ada yang salah dalam sistem hukum dalam merespon kejahatan,”
Agus menjelaskan bahwa dari seluruh WBP tersebut, sekitar 53 persen atau 146.376 orang merupakan pelaku tindak pidana narkotika. Kenaikan jumlah tahanan berulang juga mencerminkan kegagalan dalam proses pemidanaan yang berjalan selama ini. “Ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang diterapkan sebelumnya tidak cukup efektif dalam mengurangi jumlah penahanan,” tegasnya.
Menurut Agus, situasi ini terjadi karena sistem hukum pidana Indonesia masih bergantung pada KUHP yang merupakan warisan dari sistem penjajahan Belanda. Selama puluhan tahun, pendekatan hukum terutama berfokus pada keadilan yang bersifat retributif, yakni membalas pelaku tindak kejahatan dengan hukuman yang setimpal. “Kebijakan ini justru memicu peningkatan kapasitas lapas dan rutan, serta menguatkan stigma negatif terhadap mantan warga binaan,” papar mantan Wakapolri itu.
Pada 2 Januari 2026, penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa perubahan paradigma yang signifikan. Agus menegaskan bahwa undang-undang baru ini bukan hanya sekadar revisi regulasi, tetapi merupakan revolusi dalam cara pemidanaan dijalankan. “Dengan ini, kita menghadirkan sistem hukum yang lebih modern dan adaptif,” tambahnya.
Di sela-sela seminar, Agus berharap agar seluruh aparat penegak hukum—termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan—dapat sepakat dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru. “Melalui forum ini, mari kita pastikan hukum pidana Indonesia ke depan tidak hanya tegas, tetapi juga bijaksana, serta mampu memulihkan pelaku kejahatan sebelumnya,” ujarnya.
Transformasi Sistem Pemasyarakatan
Dalam menyampaikan pandangan, Agus menyoroti pentingnya harmonisasi antara lembaga penegak hukum untuk menciptakan sistem yang lebih efektif dan adil. Ia menyebut bahwa keberhasilan transformasi ini tergantung pada komitmen semua pihak. “Sistem hukum yang mampu merespons kejahatan secara tepat akan mengurangi beban kapasitas lapas dan rutan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum,” jelasnya.
Kehadiran narasumber seperti Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Japidum Asep Mulyana, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, serta Kepala Divisi Hukum Mabes Polri semakin memperkaya diskusi dalam seminar tersebut. Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Reza Indragiri Amriel, bertindak sebagai moderator. Para peserta yang hadir melalui cara online dan offline mencapai 200 orang, terdiri dari jajaran Ditjen Pemasyarakatan, Imigrasi, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Dalam sesi tanya jawab, para peserta menyampaikan berbagai tanggapan terkait dampak perubahan KUHP dan KUHAP. Salah satu peserta menyebutkan bahwa transformasi ini perlu didukung oleh kesiapan sumber daya manusia di lapas dan rutan. “Jika sistem hukum baru diterapkan tanpa perubahan pola kerja, kita masih akan menghadapi masalah yang sama,” komentar seorang peserta.
Agus menambahkan bahwa perubahan ini juga berdampak pada aspek sosial. “Stigma yang selama ini melekat pada mantan warga binaan dapat berkurang jika hukum lebih menekankan aspek rehabilitasi,” katanya. Ia menyoroti bahwa sistem hukum yang baru mampu menciptakan keadilan yang lebih manusiawi, sekaligus memastikan keadilan bisa dicapai tanpa mengorbankan kesejahteraan pelaku.
Perbandingan Pendekatan Hukum Lama dan Baru
Dalam penjelasannya, Agus membedah perbedaan antara pendekatan hukum kolonial dengan sistem baru. “KUHP lama lebih bersifat pencegah dan berorientasi pada pembalasan, sementara KUHP baru fokus pada pemulihan dan pencegahan kejahatan di masa depan,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa konsep ini akan mengurangi jumlah warga binaan yang dipidana berulang kali.
“KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar pembaharuan regulasi, tetapi juga revolusi paradigma,”
Menurut Agus, sistem hukum yang sebelumnya terlalu keras justru mengakibatkan kelebihan kapasitas di lapas dan rutan. “Kita perlu mengubah cara melihat kejahatan dari sekadar hukuman hingga keadilan yang berkelanjutan,” tambahnya. Ia juga menekankan bahwa proses pemidanaan yang lebih baik akan mengurangi konflik kepentingan di lapas.
Kehadiran undang-undang baru ini, menurut Agus, akan membawa dampak jangka panjang pada penegakan hukum di Indonesia. “Dengan KUHP dan KUHAP yang lebih modern, kita bisa mengurangi beban lapas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan,” katanya. Ia menambahkan bahwa perubahan ini membutuhkan waktu untuk benar-benar terimplementasikan secara efektif.
Seminar Nasional Pemasyarakatan ini menjadi wadah bagi diskusi yang menyeluruh, menggabungkan wacana akademis dan praktis. Para peserta berharap bahwa perubahan paradigma ini tidak hanya berdampak pada jumlah warga binaan, tetapi juga pada peningkatan keadilan sosial di masyarakat. “Hukum yang bijaksana akan membawa perubahan yang lebih baik, terutama bagi para pelaku kejahatan yang ingin memperbaiki diri,” pungkas Agus.
Dengan adanya undang-undang baru, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih terpadu dan humanis. Seminar ini menjadi langkah awal dalam membangun kesepahaman antara institusi hukum
