Topics Covered: Kemkomdigi tingkatkan pengawasan pada platform yang bisa diakses anak
Kemkomdigi Perketat Pengawasan Platform Digital untuk Anak
Topics Covered – Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) tengah mengejar peningkatan pengawasan terhadap platform-platform digital yang masih bisa diakses oleh anak-anak, meskipun telah menetapkan batas usia minimal pengguna. Tindakan ini diungkapkan dalam acara diskusi di Jakarta Pusat, Senin, yang dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini. Ia menyoroti bahwa beberapa platform digital yang seharusnya hanya tersedia bagi pengguna berusia 18 tahun ke atas, ternyata masih bisa digunakan oleh anak-anak di bawah usia tersebut.
“Ada platform yang telah memperketat usia minimal pengguna ke 18 tahun, tetapi masih ditemukan anak-anak yang bisa mengaksesnya,” kata Mediodecci.
Dalam pembahasan lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pemerintah sedang memetakan aplikasi yang secara resmi menetapkan kriteria usia pengguna tetapi belum memiliki sistem verifikasi yang efektif. Menurut Mediodecci, platform digital yang telah menetapkan usia minimal, seperti 18 atau 21 tahun, wajib menerapkan mekanisme pemeriksaan usia yang ketat agar anak-anak tidak dapat mengakses layanannya. “Ini yang sedang dalam tahap penyelesaian oleh kami, aplikasi-aplikasi mana saja yang sudah menetapkan (batas) usia tapi masih memungkinkan untuk anak-anak masuk,” imbuhnya.
Pemerintah mengambil langkah ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas. Pada tahap awal penerapan aturan tersebut, delapan platform digital menjadi target utama, yaitu X, Bigo Live, Threads, Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, dan Roblox. Pemilihan keenam platform ini didasarkan pada jumlah pengguna yang signifikan di Indonesia.
PP Tunas Menjangkau Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik
Mediodecci menegaskan bahwa PP Tunas tidak hanya berlaku untuk delapan platform yang menjadi fokus awal, tetapi mencakup seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik yang bersifat publik maupun privat. “Jadi memang semua PSE kena tanpa terkecuali. Kita belum menetapkan pengecualian,” jelasnya. Hal ini berarti peraturan tersebut berlaku untuk semua layanan digital yang menyediakan sistem elektronik, termasuk aplikasi atau situs web yang digunakan sehari-hari oleh masyarakat.
Dalam rangka memastikan kepatuhan, pemerintah memperketat regulasi untuk PSE privat. Mediodecci menyebutkan bahwa ada enam kategori layanan yang menjadi objek pengaturan, yaitu mesin pencari, perdagangan elektronik, layanan keuangan digital, perbankan, serta sistem yang mengelola data pribadi dalam skala besar. Setiap platform harus melakukan penilaian risiko mandiri untuk memastikan fitur dan layanan yang disediakan sesuai dengan ketentuan PP Tunas.
Tantangan dalam Verifikasi Usia
Pendekatan Kemkomdigi ini bertujuan untuk mengurangi risiko paparan konten negatif atau bahaya digital pada anak-anak. Namun, Mediodecci mengakui bahwa masih ada tantangan dalam penerapan sistem verifikasi usia. Ia menjelaskan bahwa banyak platform belum memiliki mekanisme yang memadai untuk memastikan pengguna yang berusia di bawah 18 tahun tidak dapat mengakses layanan mereka. “Meski ada aturan, kenyataannya masih ada anak-anak yang bisa masuk ke aplikasi yang seharusnya hanya untuk dewasa,” katanya.
Dalam konteks ini, Kemkomdigi sedang berupaya untuk menstandarkan proses verifikasi usia melalui tiga tahapan utama. Tahap pertama adalah mengidentifikasi platform yang memiliki pengguna berusia di bawah 18 tahun. Tahap kedua melibatkan penilaian risiko untuk memastikan aplikasi tersebut tidak menyebarkan materi berbahaya. Tahap ketiga adalah menetapkan sanksi bagi platform yang tidak mematuhi aturan tersebut. Mediodecci mengatakan bahwa proses ini sedang dipercepat agar bisa segera diterapkan secara luas.
“Kita perlu memastikan anak-anak tidak terpapar konten yang berpotensi merugikan, seperti kekerasan, pornografi, atau penipuan, melalui platform digital yang belum memenuhi standar usia,” ujarnya.
Menurut Mediodecci, penerapan PP Tunas bukan hanya tentang membatasi akses anak-anak ke platform tertentu, tetapi juga tentang memperkuat perlindungan secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa semua penyelenggara sistem elektronik, baik yang besar maupun kecil, harus memiliki tanggung jawab dalam memastikan kenyamanan pengguna. “Jadi, tidak ada yang bisa dikecualikan, semua harus mengikuti aturan yang sama,” tambahnya.
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Selain itu, Kemkomdigi juga berencana untuk melakukan pelatihan kepada penyelenggara platform agar mereka memahami pentingnya pengawasan usia. Mediodecci menyebutkan bahwa pihaknya sudah menginisiasi program pelatihan tersebut, dengan fokus pada penerapan teknologi dan alat bantu verifikasi usia yang praktis.
Dalam jangka panjang, Kemkomdigi ingin mendorong keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mengawasi penggunaan digital oleh anak-anak. Ia menyoroti bahwa kemitraan antara pemerintah, platform digital, dan keluarga sangat penting untuk mencapai tujuan ini. “Kita tidak bisa bekerja sendirian, peran semua pihak harus terjalin,” katanya.
Kemkomdigi Perlu Kerja Sama dengan Pihak Lain
Sebagai contoh, Kemkomdigi akan bekerja sama dengan lembaga pemantauan dan organisasi perlindungan anak untuk memastikan setiap platform diawasi secara efektif. Selain itu, pihaknya juga berencana menerbitkan panduan teknis tentang cara implementasi verifikasi usia yang bisa diadopsi oleh penyelenggara sistem elektronik. Mediodecci berharap panduan ini bisa mempercepat proses adaptasi oleh para penyelenggara.
Kemkomdigi juga memperhatikan peran pengguna dalam memastikan kenyamanan digital. Ia menekankan bahwa anak-anak perlu dilatih untuk mengenali risiko dan mengelola penggunaan media digital secara bijak. “Verifikasi usia adalah salah satu langkah, tetapi kesadaran pengguna juga sangat penting,” ujarnya.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, Kemkomdigi berharap bisa mengurangi kasus kejahatan siber, penipuan online, dan paparan materi yang tidak layak bagi anak-anak. Namun, ia juga mengingatkan bahwa implementasi peraturan ini membutuhkan waktu dan konsistensi dari semua pihak. “Kita perlu konsistensi, tidak hanya sekali ini saja, tetapi terus berlanjut hingga semua platform memenuhi standar,” tutup Mediodecci.
