Main Agenda: Wamenaker ungkap hasil investigasi persoalan gaji-THR pekerja Hillcon
Wamenaker Ungkap Hasil Investigasi Soal Gaji dan THR PT Hillcon
Main Agenda: Penyelidikan Keterlambatan Pembayaran Gaji dan THR
Main Agenda – Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan perkembangan terkini terkait investigasi kasus keterlambatan pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan PT Hillcon Jaya Shakti. Afriansyah, yang diwawancara ANTARA pada Rabu, menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan pertemuan dengan manajemen perusahaan pada 21 April 2026 untuk membahas pemenuhan hak pekerja yang terlambat. Dalam sesi itu, manajemen setuju untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bagi mantan karyawan di Morowali, sehingga mereka dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Setelah audiensi tanggal 21 April lalu, seluruh mantan pekerja di wilayah Morowali telah berhasil dinonaktifkan status BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, mereka kini memiliki akses untuk klaim JHT serta manfaat JKP,” ujar Wamenaker.
Kesepakatan dan Pemantauan Selanjutnya
Wamenaker menjelaskan bahwa meski status BPJS telah ditindaklanjuti, pembayaran gaji dan THR tetap menjadi fokus utama investigasi. Pihaknya akan terus mengawasi realisasi pembayaran perusahaan, terutama setelah kesepakatan yang diambil. Afriansyah menegaskan bahwa tim akan segera menghubungi manajemen PT Hillcon untuk menegakkan kewajiban melunasi gaji dan THR yang tertunggak. “Kami akan memastikan pemenuhan hak pekerja, bahkan jika perlu melakukan langkah lebih lanjut,” tambahnya.
Kronologi Keterlambatan Pembayaran
Kasus ini berawal sejak akhir Desember 2025, ketika PT Hillcon menghentikan operasional dan memulangkan karyawan secara bertahap. Pada awal Januari 2026, sebagian besar pekerja diminta kembali bekerja dengan harapan operasi bisa berjalan kembali di bulan Maret atau April. Namun, situasi memburuk ketika layanan kantin dihentikan, dan tagihan perusahaan tidak dibayarkan sejak akhir Januari 2026. Perusahaan juga memutus kontrak dengan PT Keinz Ventura pada 25 Maret 2026, sehingga hubungan kerja tidak jelas.
Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pemberitahuan jelas menghadapi tantangan ekonomi dan mental. Banyak dari mereka tidak menerima gaji sejak Februari hingga Maret 2026, serta THR Lebaran 2026 masih menunggak. Selain itu, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tertunggak lebih dari setahun memperparah situasi. Main Agenda mencatat bahwa perusahaan belum menyelesaikan pesangon yang menjadi kewajiban hukum.
Langkah-Langkah yang Diambil oleh Pekerja
Karyawan PT Hillcon menempuh berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka melakukan perundingan dengan manajemen perusahaan, serta mengajukan pertemuan dengan lembaga pengawas dan DPRD setempat. Meski demikian, hingga kini belum ada hasil konkret. “Kami telah menempuh langkah-langkah, tetapi perusahaan belum memenuhi kewajibannya,” kata Hengki Arabiya, salah satu karyawan yang terkena dampak.
Dukungan dari Pemerintah
Sebagai bagian dari Main Agenda, Kementerian Ketenagakerjaan juga memperhatikan kondisi keluarga pekerja. Banyak dari mereka mengalami kesulitan finansial karena tidak menerima penghasilan selama beberapa bulan. Wamenaker mengungkapkan bahwa pemerintah akan mencari solusi sementara, seperti pembayaran cicilan melalui mekanisme pemerintah. “Kami berupaya memastikan pekerja tidak terlantar, baik melalui koordinasi internal maupun dengan lembaga eksternal,” tegas Afriansyah.
Investigasi terus berlangsung, dengan Main Agenda sebagai pusat perhatian utama. Pihak Kemenaker berkomitmen untuk memastikan semua hak pekerja, termasuk gaji dan THR, dipenuhi sesuai regulasi. Kasus PT Hillcon Jaya Shakti menjadi contoh nyata bagaimana upaya penegakan hukum ketenagakerjaan sedang dilakukan secara intensif.
