Important News: MK kabulkan sebagian permohonan pengujian syarat calon pimpinan KPK

2b87db40 6f76 4289 9b96 66578430f963 0

Putusan MK: Sebagian Permohonan Pengujian Syarat Calon Pimpinan KPK Disetujui

Important News – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima sebagian dari permohonan pemohon terkait ketentuan dalam UU KPK yang mengatur syarat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Rabu, dalam perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026. Pemohon menyoroti ketidaksesuaian Pasal 29 huruf i dan j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Amar putusan mengadili satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “melepaskan” dalam Pasal 29 huruf i UU KPK (Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6409) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Hal ini berlaku selama “melepaskan” tidak dimaknai sebagai “nonaktif dari” jabatan struktural atau jabatan lainnya yang sedang dijalani. MK juga menilai bahwa kata “tidak menjalankan” dalam Pasal 29 huruf j UU KPK bertentangan dengan prinsip konstitusional di UUD 1945.

Putusan ini menekankan bahwa dua ketentuan tersebut mengharuskan calon pimpinan KPK mengakhiri kegiatan jabatan atau profesi sebelumnya selama menjabat. Namun, MK mengakui bahwa dalam konteks tertentu, interpretasi ini bisa diubah jika “melepaskan” atau “tidak menjalankan” diartikan sebagai perubahan status dalam jabatan, bukan pengunduran diri permanen.

Pertimbangan MK dalam Putusan

Pertimbangan utama MK berfokus pada hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945. Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) mengatur hak atas kemerdekaan berpendapat, berkarya, dan mengeluarkan pendapat, sedangkan Pasal 28D ayat (1) menjamin hak untuk mengembangkan kehidupan sosial dan ekonomi. Dalam kasus ini, MK menilai bahwa ketentuan UU KPK membatasi kebebasan tersebut karena memaksa calon pimpinan KPK menghentikan tugas atau posisi sebelumnya.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah memberikan penjelasan bahwa jabatan pimpinan KPK diperoleh melalui mekanisme seleksi berdasarkan kompetensi dan profesionalitas, bukan melalui pemilihan umum seperti presiden, kepala daerah, atau anggota DPR/DPRD. Jabatan publik yang dihasilkan dari pemilu memiliki legitimasi langsung dari rakyat dalam masa jabatan tertentu, sehingga dianggap wajar jika mereka harus memutus hubungan dengan jabatan sebelumnya.

“Dalam konteks demikian, kewajiban mengundurkan diri secara permanen atau pensiun merupakan konsekuensi yang wajar dan profesional karena tidak memungkinkan keberlanjutan atau kembalinya pejabat ke jabatan asal setelah masa jabatan berakhir,” kata Guntur. Dengan demikian, MK menetapkan bahwa syarat “melepaskan” dan “tidak menjalankan” dalam UU KPK hanya berlaku secara sementara, selama tidak diterjemahkan sebagai pengunduran diri selamanya.

Analisis Hakim Guntur Hamzah

Guntur Hamzah menekankan bahwa jabatan pimpinan KPK memiliki sifat berbeda dibandingkan jabatan publik yang dipilih secara demokratis. Legitimasi jabatan KPK berasal dari proses seleksi yang menekankan kompetensi dan integritas, bukan dari representasi politik langsung rakyat. Ini berdampak pada keharusan calon pimpinan KPK untuk mempertahankan fokus pada tugas utama, yaitu pemberantasan korupsi, tanpa terganggu oleh peran sebelumnya.

“Selama menduduki jabatan pimpinan KPK, pejabat tersebut harus sepenuhnya menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Hal ini tidak mengharuskan mereka mengakhiri segala kegiatan di jabatan atau profesi asal, selama masih dalam batas masa jabatan yang ditentukan,” jelas Guntur. Ia menambahkan bahwa pembentukan UU KPK bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan rangkap jabatan, tetapi tidak harus melalui pengunduran diri permanen.

Pertimbangan ini menyiratkan bahwa proses seleksi KPK lebih mengedepankan keahlian dan kinerja dibandingkan mekanisme pemilu. Dengan demikian, jabatan pimpinan KPK tidak bisa dikategorikan sebagai jabatan periodisasi dalam arti sempit, karena masih memungkinkan pejabat kembali ke posisi sebelumnya setelah masa tugas berakhir, selama belum memasuki masa pensiun. “Pengabdian di instansi asal tetap bisa dilanjutkan, asalkan tidak mengganggu fokus pada tugas KPK,” kata Hakim Guntur.

Putusan MK juga memberikan arahan bahwa hasil putusan ini harus dipublikasikan dalam Berita Negara RI sesuai prosedur yang dibenarkan. Selain itu, MK menolak permohonan pemohon untuk bagian lain yang tidak diabulkan. Pemohon berharap pasal-pasal tersebut dinyatakan tidak sah, namun MK memutus bahwa hanya sebagian dari keharusan melepaskan jabatan struktural atau profesi sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip konstitusional.

Putusan ini menunjukkan bahwa MK menghargai upaya memperkuat kinerja KPK melalui penegakan hukum yang tidak tercampur dengan kepentingan politik. Meski demikian, MK menekankan perlunya keseimbangan antara efisiensi jabatan dan perlindungan hak konstitusional. Dengan menyetujui sebagian permohonan, MK memberikan ruang bagi penyesuaian aturan yang lebih tepat dalam konteks jabatan KPK sebagai institusi independen.