Important Visit: Kejati tetapkan eks Gubernur Lampung tersangka korupsi PI 10 persen

50edf1df e97d 4eb0 9277 681c830aa5b6 0

Kejaksaan Lampung Tetapkan Mantan Gubernur sebagai Tersangka Korupsi PI 10 Persen

Important Visit – Bandarlampung – Unit penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES). Dana tersebut memiliki nilai total sebesar 17.286.000 dolar AS, yang dikelola oleh kontraktor migas. Menurut Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, penetapan tersangka dilakukan setelah tim investigasi mengumpulkan bukti yang cukup untuk menegaskan tindakan pidana korupsi yang dilakukan oleh ARD. Penyidikan ini terjadi seiring keberhasilan penyelidik menemukan dua alat bukti kuat yang menjadi dasar pengambilan keputusan.

Proses Penyidikan dan Alat Bukti

Menurut Danang, pihaknya telah menyelesaikan eksposur perkara dan pemeriksaan terhadap ARD. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa kasus ini berhubungan dengan kecurangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen, yang merupakan bagian dari kebijakan kontraktor migas dalam membagi keuntungan dari proyek eksplorasi minyak dan gas. Dalam kerangka ini, KKKS (kontraktor kontrak kerja sama) wajib menawarkan hak kepemilikan maksimal 10 persen kepada badan usaha milik negara atau daerah.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memastikan adanya dua alat bukti yang memadai untuk menegaskan dugaan pelanggaran hukum,” kata Danang dalam wawancara di Bandarlampung, Selasa. Ia menegaskan bahwa kasus ini menyangkut kebijakan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen yang nilainya mencapai 17.286.000 dolar AS.

Dalam rangkaian penyidikan, ARD ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, Way Hui, selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan setelah pihak Kejati menyatakan ARD terbukti melanggar aturan hukum. Di samping itu, penyidik juga menyita sejumlah aset yang terkait dengan dugaan korupsi, termasuk dana yang disangkakan terkait dengan PI 10 persen. Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp38 miliar.

Komentar dari Penyidik dan Komitmen Keadilan

Menurut Danang, Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan profesional. “Kita berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar keadilan dapat tercapai bagi seluruh masyarakat Lampung,” tambahnya. Ia juga menyampaikan bahwa kejaksaan membuka ruang bagi publik untuk mengawasi jalannya penyidikan, termasuk mengungkapkan jika ada pelanggaran oleh aparat penegak hukum.

Dalam proses hukum, ARD dianggap melanggar Pasal 603 KUHP, UU No. 1 Tahun 2023, bersamaan dengan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001. Subsider dari penuntutan melibatkan Pasal 20 huruf c KUHP. Dengan kombinasi ini, kasus korupsi PI 10 persen dianggap cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Pelaku Tindak Pidana dan Peran Mereka

Kejaksaan Lampung telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu M. Hermawan Eryadi sebagai Direktur Utama, Budi Kurniawan ST sebagai Direktur Operasional, dan S. Heri Wardoyo sebagai Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang bertindak sebagai penerima dana PI 10 persen. Seluruh tersangka dikenai sanksi pidana berdasarkan perbuatan korupsi yang mereka lakukan dalam pengelolaan dana tersebut.

Menurut penyidik, Arinal Djunaidi menghadiri panggilan penyidikan pada pukul 10.00 WIB dan keluar pada pukul 21.16 WIB dengan mengenakan rompi berwarna merah jambu. Ia didampingi oleh petugas kejaksaan dan anggota TNI AD sebelum dibawa ke mobil tahanan. Penyidikan terhadap ARD dimulai pada 18 Desember 2025, ketika tim investigasi mulai memeriksa dugaan tindak pidana korupsi di wilayah kerja WK OSES.

Sebelumnya, Kejati Lampung juga melakukan penyitaan aset yang terkait dengan kasus ini. Pemeriksaan di rumah Arinal berlangsung pada Rabu (3/9) dan berhasil menyita sejumlah barang yang memiliki nilai sekitar Rp38 miliar. Aset tersebut diperkirakan terkait dengan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen. Selain itu, tim penyidik juga memperoleh informasi tambahan dari sumber-sumber internal dan eksternal.

Kasus ini menunjukkan kompleksitas pengelolaan dana PI 10 persen dalam proyek migas. PI adalah mekanisme yang menjamin partisipasi pihak lokal dalam pendapatan dari pengeboran minyak dan gas. Namun, dalam praktiknya, ada indikasi bahwa keuntungan ini tidak dialokasikan secara proporsional, dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh mantan Gubernur menjadi sorotan utama. Dengan ditetapkannya ARD sebagai tersangka, kasus ini akan diikuti oleh lembaga penuntut dan pihak terkait dalam upaya menegakkan hukum.

Penegakan Hukum dan Dampak bagi Masyarakat

Dalam rangka menggali lebih lanjut dugaan korupsi, Kejati Lampung memastikan bahwa seluruh prosedur hukum telah dijalani secara lengkap. “Kita juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi atau kritik terkait penyidikan ini,” ujar Danang. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan untuk menjunjung nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia.

Menurut sumber internal, kasus korupsi PI 10 persen di WK OSES dianggap sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan dana yang lebih luas. Hal ini mencerminkan dinamika korupsi dalam sektor migas, yang sering kali terjadi karena tingkat transparansi yang kurang optimal. Dengan menetapkan ARD sebagai tersangka, pihak penyidik mencoba memperjelas tanggung jawab individu dalam sistem korupsi yang mungkin melibatkan banyak pihak.

Proses penyidikan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku kecurangan serta menjaga keterpercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah. Arinal Dj