Program Terbaru: Sidang perdana kasus penganiayaan aktivis KontraS dijadwalkan 29 April

2fb48df1 1829 4fce 9bc6 cc1625c8781d 0

Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Aktivis KontraS Jadwal 29 April

Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan tanggal 29 April 2026 sebagai hari pertama persidangan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, setelah pihaknya menerima berkas dan bukti dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. “Kami mempertimbangkan hari Rabu karena berdasarkan pertimbangan tersebut, sidang perdana akan diadakan pada Rabu, 29 April 2026,” kata Fredy.

“Setelah menerima berkas perkara, itu menjadi kewenangan pengadilan. Kami terlebih dahulu memeriksa dan meneliti apakah perkara ini masuk dalam kewenangan kami untuk disidangkan,” ujar Fredy.

Aspek Kewenangan dan Lokasi Kejadian

Kewenangan pengadilan berdasarkan aspek mutlak terpenuhi karena para terdakwa adalah anggota militer aktif. Dalam kasus ini, terdakwa terdiri dari empat orang yang memiliki status prajurit aktif, sehingga berada di bawah yurisdiksi peradilan militer. Selain itu, lokasi kejadian yang berada di sekitar Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakarta Pusat, juga menjadi alasan untuk memastikan kewenangan relatif pengadilan.

Pertimbangan Teknis dalam Penjadwalan

Penjadwalan persidangan dilakukan setelah berkas dinyatakan memenuhi syarat, di mana pengadilan langsung melakukan registrasi. Menurut prosedur, penelitian dan registrasi berlangsung dalam waktu singkat, bahkan hanya satu hari. “Jika tidak ada kekurangan formil maupun materiil, berkas langsung kami register. Sidang harus digelar paling lambat 10 hari setelah registrasi,” tambah Fredy.

Dengan berkas registrasi yang ditetapkan pada 17 April 2026, sidang bisa dilakukan sekitar 27 April. Namun, pengadilan mempertimbangkan faktor teknis, termasuk potensi benturan jadwal dengan perkara lain. “Kami melihat jadwal agar tidak bertabrakan dengan perkara Kacab Bank yang berlangsung di awal pekan. Kami juga menyesuaikan dengan pola persidangan bersama Oditurat Militer,” jelas Fredy.

Transparansi Proses Hukum

Persidangan akan berlangsung terbuka untuk masyarakat, termasuk kalangan media. “Silakan masyarakat dan media datang untuk memantau jalannya sidang,” ungkap Fredy. Meski begitu, ia mengakui adanya keterbatasan kapasitas ruang sidang. Oleh karena itu, pihaknya menyiapkan fasilitas pendukung agar bisa mengakomodasi antusiasme publik.

Kewenangan dalam Proses Persidangan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memiliki kewenangan untuk menggelar sidang dan menetapkan jadwal. Namun, pemanggilan saksi serta terdakwa tetap menjadi tugas Oditurat Militer. “Pengadilan berwenang mengatur jadwal, sementara pemanggilan saksi dan terdakwa dilakukan oleh Oditurat,” tambah Fredy. Dalam sidang perdana, para terdakwa dipastikan hadir secara langsung, dengan kehadiran mereka diwajibkan sebagai bagian dari proses pembacaan dakwaan.

Seperti diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menangani berbagai perkara yang melibatkan anggota militer, termasuk kasus penganiayaan terhadap aktivis KontraS. Penjadwalan ini juga memperhatikan rangkaian pangkat para terdakwa, yang mencakup Kapten, Letnan Satu, hingga Sersan Dua, sehingga memastikan konsistensi dalam penerapan aturan hukum militer.