Strategi Penting: Gappri: Larangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau ancam IHT

138cedce 0ac4 447d aff4 c9e8bbd83ffe 0

Gappri: Larangan Bahan Tambahan pada Produk Hasil Tembakau Ancam IHT

Dari Jakarta – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menolak rencana pemerintah yang ingin membatasi kadar nikotin, tar, serta melarang penggunaan bahan tambahan dalam produk hasil tembakau. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum Gappri, Henry Najoan, pada Kamis lalu. Menurut Henry, kebijakan tersebut tidak memperhatikan karakteristik bahan baku lokal, sehingga berpotensi mengganggu kelangsungan rantai pasok Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional.

Henry menegaskan penolakan ini didasarkan pada fakta lapangan yang menunjukkan kekhasan bahan baku sebagai ciri khas rokok kretek. “Bahan baku utama produk kami adalah tembakau dan cengkeh dalam negeri, seperti tembakau Temanggung, yang secara alami memiliki kadar nikotin relatif tinggi,” ujarnya dalam keterangannya. Sebagai contoh, rata-rata satu gram tembakau Temanggung mengandung nikotin antara 30 hingga 80 miligram. Jika batasan yang ditetapkan jauh di bawah angka tersebut, industri rokok akan kesulitan memenuhi standar.

“Kebijakan ini dinilai akan merusak cita rasa khas kretek sebagai wujud kearifan lokal yang selama ini telah diterima pasar, sekaligus menghancurkan mata pencaharian ribuan petani cengkeh,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berencana mengatur batasan kadar tar dan nikotin, sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Bahan Tambahan yang Dilarang dalam Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Henry menyebutkan bahwa larangan bahan tambahan akan mengancam komoditas cengkeh, yang merupakan komponen utama kretek.

Cengkeh berperan signifikan dalam menentukan kadar tar, sehingga membatasi kadar tar sama saja dengan mengurangi penggunaan cengkeh dalam rokok. “Kebijakan ini dinilai akan merusak cita rasa khas kretek sebagai wujud kearifan lokal yang selama ini telah diterima pasar, sekaligus menghancurkan mata pencaharian ribuan petani cengkeh,” katanya.

Standar Nasional Indonesia (SNI) Sudah Memadai

Henry menyoroti bahwa Indonesia sudah memiliki standar pengukuran kadar nikotin dan tar melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Proses penentuan SNI melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, produsen, konsumen, dan para ahli, sehingga memiliki legitimasi yang kuat.

“SNI 8676:2019 tentang Rokok Kretek telah mengakomodasi karakteristik cengkeh dan tembakau lokal. Jika batasan baru lebih ketat dari SNI Kretek, maka standar nasional yang ada menjadi tidak relevan. Sudah seyogyanya standar tersebut yang dijadikan rujukan,” ujarnya.

Dalam hal lain, Gappri mengkritik rancangan peraturan yang melarang penggunaan hampir seluruh bahan tambahan, termasuk yang kategori food grade. Menurut Henry, bahan tambahan selama ini digunakan untuk memperkaya cita rasa produk. Jika larangan ini diberlakukan, industri rokok legal berpotensi tidak mampu memenuhi ketentuan baru, yang bisa memicu peningkatan rokok ilegal.

Henry juga menyoroti ketergantungan pemerintah pada pendapatan cukai hasil tembakau (CHT) yang mencapai Rp200 triliun per tahun dan menyerap 6 juta tenaga kerja. “Kebijakan harus diseimbangkan dengan kepentingan ekonomi nasional di sektor hasil tembakau,” katanya.

Selain itu, Henry mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan telah menetapkan kadar maksimal nikotin 1,5 mg dan tar 20 mg per gram. Namun, aturan tersebut dianggap mustahil diterapkan oleh industri kretek nasional karena bertabrakan dengan kondisi riil di masyarakat.

Oleh karena itu, Gappri berharap pemerintah lebih bijak merumuskan kebijakan, terlebih di tengah kondisi global yang tidak pasti akibat perang Iran-Amerika yang belum berakhir. Kondisi ini berdampak pada kelangsungan industri dalam negeri, termasuk industri kretek.