Kantor Imigrasi Jayapura deportasi 19 orang berkebangsaan PNG
Kantor Imigrasi Jayapura deportasi 19 orang berkebangsaan PNG
Sejumlah 19 warga negara Papua Nugini (PNG) telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jayapura selama periode tiga bulan pertama tahun 2026. Keputusan itu diambil karena para pendatang tersebut memasuki wilayah Indonesia tanpa membawa dokumen keimigrasian, demikian diungkapkan oleh Humas Kantor Imigrasi Jayapura, Andy Syahputra Harahap, kepada ANTARA, Rabu.
“Kantor Imigrasi Jayapura bersama lembaga lain melakukan pengawasan terhadap warga negara asing yang masuk tanpa surat izin. Tanpa bantuan pihak lain, kami mengakui kesulitan dalam mengawasi warga asing, terutama pendatang dari PNG, yang masuk melalui jalur kaki di sepanjang garis perbatasan,” ujar Andy.
Dalam upaya memantau masuknya warga negara asing, Kantor Imigrasi Jayapura juga menggandeng pihak ketiga untuk memperkuat pengawasan. Sebagian dari mereka mengakui masuk dengan cara menggunakan perahu motor, sementara yang lain melalui jalur kaki. Andy berharap masyarakat aktif melaporkan keberadaan warga negara asing di sekitar tempat tinggal mereka, agar pihaknya bisa segera mengambil tindakan.
“Jika ada warga asing yang ditemukan di sekitar lingkungan tempat tinggal masyarakat, kami mengajak untuk melaporkan. Dengan laporan tersebut, kita bisa memulangkan atau mendeportasi mereka secara lebih cepat,” tambah Andy.
Untuk memperluas pengawasan, Kantor Imigrasi Jayapura juga menempatkan petugas di pos perlintasan tradisional seperti Senggi, Waris, dan Wembi, di Kabupaten Keerom. Wilayah tugas Kantor Imigrasi Jayapura mencakup dua provinsi, yaitu Papua dan Papua Pegunungan, serta 11 kabupaten dan kota, termasuk Kota dan Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, Mamberamo Raya, Jayawijaya, Tolikara, Yahukimo, Mamberamo Tengah, Yalimo, dan Pegunungan Bintang.
