Program Terbaru: Polri permudah masyarakat bayar pajak kendaraan bekas tanpa KTP pemilik awal
Polri Sederhanakan Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Awal
Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperkenalkan inisiatif baru untuk memudahkan warga dalam membayar pajak kendaraan bekas. Perubahan ini memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran tanpa perlu menyerahkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya. Langkah ini diambil untuk merespons keluhan terkait kesulitan dalam prosedur yang sebelumnya memerlukan KTP lama, terutama bagi mereka yang membeli mobil bekas yang telah berpindah tangan beberapa kali.
“Kami memahami kegelisahan yang muncul. Polri berkomitmen menyusun langkah nyata agar layanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu.
Sebagai langkah sementara, Wibowo menjelaskan bahwa Polri mendorong kebijakan lebih fleksibel. Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan selama pemilik kendaraan bekas membawa dokumen STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kuitansi jual beli. Selanjutnya, proses balik nama bisa dijalankan. Namun, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian plat nomor, warga tetap diharapkan menyelesaikan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan selaras dengan identitas terbaru.
Kepala Korlantas mengingatkan bahwa prinsip utama pelayanan publik adalah memberikan kemudahan. Dengan memperhatikan niat baik masyarakat dalam membayar pajak, negara harus menyediakan solusi yang praktis. “Kami ingin pastikan setiap kebijakan memberi manfaat nyata bagi warga, sesuai arahan Kapolri dan Kakorlantas untuk terus mengubah seluruh aspek pelayanan publik,” tuturnya.
Menurut Wibowo, transformasi sistem juga menjadi fokus jangka panjang. Korlantas Polri menekankan percepatan digitalisasi data kendaraan, integrasi antarinstansi, serta pemanfaatan dokumen pendukung seperti surat jual beli atau pernyataan kepemilikan sebagai dasar pelayanan administrasi. Hal ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan efisiensi dalam proses pengurusan kendaraan bekas.
