Kebijakan Baru: Menhub: Tarif pesawat dijaga demi daya beli dan industri penerbangan

a3d0b3f0 9305 4a73 baa1 cce4371df8d6 0

Menhub: Tarif pesawat dijaga demi daya beli dan industri penerbangan

Jakarta – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah sedang memastikan keseimbangan dalam menyesuaikan harga tiket pesawat untuk menjaga kemampuan beli masyarakat serta menjaga pertumbuhan industri penerbangan nasional.

Menhub menjelaskan langkah mitigasi yang diambil pemerintah ditujukan untuk menghadapi kenaikan biaya bahan bakar pesawat akibat lonjakan harga minyak mentah dunia yang dipengaruhi oleh dinamika geopolitik di Timur Tengah. “Sejumlah strategi dilakukan agar kenaikan harga tiket pesawat dapat ditekan,” kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

“Kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara kelangsungan industri penerbangan dan perlindungan konsumen,” ujarnya.

Penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38 persen, dari sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller, merupakan salah satu kebijakan yang diterapkan. Dudy menekankan bahwa keputusan ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sektor penerbangan sambil meminimalkan dampak pada daya beli warga.

Tren penyesuaian tarif juga terjadi secara global. Beberapa negara telah menerapkan kenaikan tarif bahan bakar untuk sektor penerbangan sebagai respons atas kenaikan harga energi. Dampaknya, tiket pesawat di berbagai negara juga mengalami perubahan harga.

“Ini adalah fenomena global yang tidak dapat dihindari,” ujarnya.