KPK Duga Bupati Langkat Syah Afandin Terima Gratifikasi Jabatan Kepsek Rp3,5 Miliar

1783118070_3278bf15e6eb546dff8e

KPK Duga Bupati Langkat Syah Afandin Terima Gratifikasi Jabatan Kepsek Rp3,5 Miliar

KPK Duga Bupati Langkat Syah Afandin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali fakta terkait dugaan tindakan korupsi yang menyeret Bupati Langkat Syah Afandin, yang akrab disapa Ondim, dalam kasus baru. Lembaga antirasuah ini menyebut bahwa Ondim diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp3,5 miliar yang terkait dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dugaan ini berawal dari pengangkatan kepala sekolah (kepsek) di tingkat SD dan SMP, hingga pengadaan seragam sekolah dan pengisian posisi camat di wilayah setempat.

Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa uang besar tersebut disangka mengalir dari berbagai proyek yang dianggap memperkaya sistem pemerintahan daerah. Ia menegaskan bahwa praktik korupsi ini tidak hanya merusak sistem administrasi, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda melalui sektor pendidikan. “Ketika jabatan kepala sekolah dijual belikan, maka yang terkena dampak bukan hanya proses pemerintahan, tetapi juga kesempatan belajar anak-anak yang seharusnya adil,” ujarnya saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka

Penyelidikan KPK mengungkap bahwa praktik suap dan gratifikasi ini dimulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 2 Juli 2026 di tiga lokasi berbeda, yaitu Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara. Dalam OTT tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan Ondim, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Langkat, serta lima orang dari kalangan swasta. Hasil penangkapan ini menjadi dasar untuk mengungkap lebih jauh ekosistem korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait.

Hanya satu hari setelah OTT, pada 3 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan Ondim dan mantan tim suksesnya dalam Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka. Keduanya disangka terlibat dalam praktik suap yang memengaruhi proyek-proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. KPK menyebut bahwa Yaqub diberi uang sebagai imbalan atas keberhasilan Ondim memenangkan 80 proyek pendidikan dan lima proyek di Perkim selama tahun 2025.

Dampak pada Sistem Pemerintahan dan Masyarakat

Praktik suap yang diungkap KPK tidak hanya menimbulkan kecurigaan terhadap sistem pemerintahan Langkat, tetapi juga memicu kekecewaan di kalangan masyarakat. Masyarakat setempat menilai tindakan ini merugikan kepentingan umum, terutama dalam hal pemberdayaan pendidikan. “Korupsi pada level kepemimpinan daerah seperti ini bisa memperparah ketimpangan, karena jabatan yang diperoleh bukan lagi berdasarkan kompetensi, tetapi atas bayaran,” ujar Taufik dalam pernyataannya.

KPK juga menyoroti bahwa dana gratifikasi Rp3,5 miliar tersebut tidak hanya berasal dari satu sumber. Investigasi menunjukkan bahwa aliran dana mungkin melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengusaha hingga pejabat lain di lingkungan Pemkab Langkat. Selain itu, korupsi ini dikabarkan menyebabkan kecemasan di antara pegawai negeri, karena kepercayaan mereka terhadap sistem birokrasi mulai runtuh. Banyak ASN merasa prihatin dengan tindakan keterlibatan pejabat tinggi dalam transaksi korupsi yang merugikan keuangan negara.

Langkah KPK dalam Mengejar Pelaku

Setelah mengungkapkan dugaan korupsi ini, KPK masih terus menelusuri sumber dana lainnya untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum. Tim penyidik memfokuskan investigasi pada transaksi keuangan yang mengalir dalam proyek-proyek pendidikan dan perumahan. Dengan adanya dana gratifikasi Rp3,5 miliar, KPK menilai bahwa sistem pengadaan dan penunjukan jabatan di Langkat menjadi rentan terhadap praktik korupsi.

KPK juga memperluas penelusuran ke berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Perkim, guna memastikan tidak ada pihak yang terlewat dalam proses suap. Selain itu, lembaga antirasuah ini menekankan bahwa korupsi di tingkat kepala daerah memiliki dampak lebih luas, karena keputusan yang diambil seringkali berdampak langsung pada rakyat. “Pemimpin daerah memiliki tanggung jawab besar, karena setiap kebijakan mereka bisa memengaruhi kesejahteraan masyarakat,” tegas Taufik.

Menurut laporan KPK, kasus ini menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan di tingkat lokal. Dengan mengungkap dugaan gratifikasi dan suap proyek, KPK berharap bisa menegakkan hukum secara tegas. “Kami ingin menunjukkan bahwa korupsi di segala lapisan pemerintahan tidak akan berlalu begitu saja, karena kita memiliki mekanisme untuk menindaknya,” ujar Taufik dalam pernyataan resmi.

Kasus yang tengah diselidiki ini juga menjadi contoh bagaimana dana gratifikasi bisa menjadi alat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Meski masih ada langkah-langkah investigasi yang perlu dilakukan, KPK yakin bahwa hasilnya akan memberikan gambaran lengkap tentang keterlibatan pihak-pihak dalam proyek-proyek tersebut. Dengan adanya pengungkapan ini, masyarakat Langkat diharapkan bisa lebih sadar akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

KPK Berkomitmen Terus Mengejar Pelaku Korupsi

KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi pihak yang terlewat dari investigasi. Dengan menetapkan Ondim dan Yaqub sebagai tersangka, KPK memperlihatkan komitmennya untuk menegakkan hukum meski dalam waktu yang relatif singkat. “Kami tidak ingin berhenti di satu kasus saja, karena korupsi bisa berkembang jika tidak segera ditindak,” kata Taufik.

Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi bagi KPK dalam memperkuat pengawasan terhadap jabatan tinggi. Dengan dugaan jual beli jabatan kepsek dan camat, KPK menilai bahwa korupsi bisa terjadi di setiap tingkatan, mulai dari sekolah hingga pemerintahan daerah. Selain itu, dana yang dianggap menjadi bukti langsung dari praktik korupsi ini juga memberikan gambaran bahwa sistem pemerintahan bisa dimanipulasi untuk keuntungan pribadi.

Para penyidik KPK menekankan bahwa mereka tidak hanya mencari bukti fisik, tetapi juga menggali alur dana secara terperinci. “Setiap transaksi keuangan akan dipelajari untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang terlepas dari tanggung jawab,” tutur Taufik. Dengan hasil investigasi ini, KPK berharap bisa mengguncang sistem korupsi yang terjadi di Langkat dan memberikan efek jera kepada para

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *