Yang Terjadi Saat: Menkomdigi: PP Tunas jaga data anak di ruang digital
Menkomdigi: PP Tunas Jaga Data Anak di Ruang Digital
Jakarta (ANTARA) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang perlindungan data anak di ruang digital menjadi kebutuhan mendesak bagi Indonesia. Regulasi ini bertujuan melindungi hak privasi anak serta mengendalikan penggunaan data mereka di platform digital.
Menkomdigi menjelaskan bahwa studi dan pengalaman negara-negara lain menunjukkan risiko besar terhadap data dan privasi anak di dunia maya. Di sana, data anak seringkali dimanfaatkan secara tidak adil dan dikomersialkan tanpa pertimbangan yang matang. “Kita menciptakan aturan ini untuk menjaga data pribadi anak, karena saat ini informasi mereka tersebar luas di berbagai media sosial,” ujarnya.
“Anak-anak di Asia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di Eropa, dan anak dari suku, bangsa, atau agama apa pun berhak dilindungi secara setara,” kata Meutya.
Menkomdigi menyoroti bahwa tren teknologi saat ini membuat perlindungan anak di ruang digital semakin kritis. Platform digital dianjurkan untuk memperhatikan penggunaan data anak tanpa membeda-bedakan latar belakang mereka.
Dengan berlakunya PP Tunas mulai 28 Maret 2026, diharapkan tindakan penjagaan hak anak dapat terlaksana lebih baik. Regulasi tersebut awalnya diterapkan pada delapan platform, termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Sebelum penerapan resmi, hingga 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, hanya dua platform, yaitu X dan Bigo Live, yang sudah memenuhi semua ketentuan PP Tunas. TikTok dan Roblox menunjukkan komitmen sebagian, sementara Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube belum memenuhi standar yang ditetapkan.
