Strategi Penting: BGN wajibkan limbah domestik MBG dipantau setiap tiga bulan

dd572598 36f5 4de2 906a 7b1d81967b37 0

BGN Tetapkan Pemantauan Limbah Domestik MBG Setiap Tiga Bulan

Jakarta (ANTARA) – Badan Gizi Nasional (BGN) mengharuskan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melakukan pemantauan terhadap limbah domestik dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara berkala, yaitu setiap tiga bulan. Langkah ini bertujuan memastikan kesehatan masyarakat dan menjaga lingkungan hidup tetap terjaga.

Regulasi Pengelolaan Limbah Ditetapkan

Dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, SPPG diberikan dua pilihan metode dalam mengelola limbah air dari kegiatan dapur. Pertama, mengolahnya secara mandiri dengan fasilitas yang dimiliki, kedua, bekerja sama dengan pihak ketiga yang berkompeten di bidang pengolahan sampah.

“Pengelolaan air limbah menjadi bagian penting dari MBG. Selain makanan bergizi, kita juga harus memastikan prosesnya tetap higienis dan tidak merusak lingkungan,” kata Dadan Hindayana, Kepala BGN, dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.

Dadan menjelaskan bahwa limbah domestik dalam MBG dibagi menjadi dua kategori, yakni non-kakus dan kakus. Limbah non-kakus berasal dari proses memasak, sementara limbah kakus dihasilkan dari kegiatan operasional SPPG. “Hasil pengolahan bisa digunakan kembali atau dibuang, selama memenuhi aturan yang berlaku,” tambahnya.

Pemantauan Dilakukan Secara Kolaboratif

Untuk memastikan kepatuhan, BGN tidak bekerja sendirian. Pemantauan dan pengawasan dilakukan bersama dengan beberapa lembaga, seperti kementerian lingkungan hidup, lembaga pangan, serta pemerintah daerah. Mekanisme yang digunakan mencakup evaluasi rutin dan bimbingan teknis kepada pelaksana di lapangan.

Kepala BGN Dadan Hindayana menekankan bahwa bimbingan teknis sangat penting untuk meningkatkan kemampuan SPPG dalam mengelola sisa makanan dan limbah. “Kita ingin semua unit memiliki pemahaman dan kapasitas sama dalam menjalankan standar ini,” ujarnya.

Dalam praktiknya, SPPG wajib memastikan pembuangan air limbah dilakukan dengan aman. Hal ini meliputi pengoperasian instalasi pengolahan air limbah (IPAL), penataan titik pembuangan, serta aliran limbah yang tidak mencemari saluran drainase. BGN juga meminta setiap SPPG menyediakan sarana seperti IPAL dan tempat penampungan sementara sampah sebelum diproses lebih lanjut.

Program MBG yang diawasi secara ketat ini bertujuan menciptakan lingkungan bersih, sehat, dan berkelanjutan. Dengan meminimalkan pemborosan pangan dan dampak negatif terhadap alam, BGN berharap proses pemberian bantuan makanan bergizi berjalan lebih terorganisir serta ramah lingkungan.