Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya – KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan pemeriksaan kasus dana THR ilegal ke Polres Banyumas. Langkah ini diambil untuk menghindari konflik kepentingan, karena Polres Cilacap terlibat dalam penerimaan tunjangan dari duit panas yang disalurkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya. Dalam investigasi, KPK mengungkap bahwa dana tersebut berasal dari pemerasan terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak menuruti.
“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari Terjadinya conflit of interest Kenapa? Karena dari hasil pemeriksaan dan Informasi yang kita kumpulkan, bahwa uang tersebut sudah di Forkopmda, salah satu forkopimdanya adalah Polres (Cilacap),”
kata Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
KPK juga menyatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan di Polres Banyumas bertujuan menghindari ketidakseimbangan dalam proses penyelidikan. Sebab, berdasarkan data yang diperoleh, uang THR ilegal tersebut telah dialihkan ke Forkopimda, yang melibatkan Polres Cilacap. Dengan memindahkan lokasi pemeriksaan, penyidik menjamin objektivitas investigasi.
Kasus korupsi ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Sebagai hasil dari penyelidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. KPK telah menahan mereka selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai sebesar Rp610 juta yang diduga berasal dari pemerasan terhadap satuan kerja (satker) demi mendapatkan THR pribadi dan untuk pihak eksternal.
KPK kembali menegaskan larangan pemberian THR kepada pihak eksternal, menindaklanjuti penetapan Syamsul Auliya sebagai tersangka. Dengan mengungkap modus operandi pemerasan, komisi ini membuka peluang untuk menjelaskan lebih jauh praktik korupsi yang dilakukan Bupati Cilacap sejak Lebaran 2025. Dari 27 orang yang diamankan, 13 di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif terkait dugaan penyelewengan dana tersebut.
