Info Terbaru: Terkuak Lapangan Padel di Jaktim Pakai Izin Kosan Berujung Disegel

0217db3b 420b 4df6 b279 eded46cdde4e 0

Terkuak Lapangan Padel di Jaktim Pakai Izin Kosan Berujung Disegel

Pemerintah Kota Jakarta Timur mengambil langkah tegas dengan menyegel sejumlah lapangan padel yang tidak sesuai ketentuan. Salah satunya berada di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, yang memakai izin kosan sebagai dasar operasional. Lapangan padel di Jalan Kolonel Sutomo 1 Nomor 22 tersebut awalnya dikeluarkan izin rumah kos pada 2018, namun kini difungsikan sebagai tempat olahraga padel tanpa izin yang sesuai.

Penyegelan sebagai Upaya Penertiban

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan untuk menindaklanjuti pelanggaran izin usaha. “Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini,” ujarnya setelah memasang papan pengumuman di lokasi, Kamis (26/2).

“Kami terus melakukan pengawasan terhadap maraknya pembangunan lapangan padel di wilayah Jakarta Timur. Dan kami akan tindaklanjuti,” tambah Munjirin, Wali Kota Jakarta Timur, saat memberikan pernyataan serupa di Jalan Kolonel Sutomo, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur.

Dalam rangka menertibkan fasilitas olahraga, Pemkot Jakarta Timur juga menyegel lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung. Penyegelan ini disebabkan oleh ketidaksesuaian izin bangunan dan kurangnya sertifikat laik fungsi (SLF). Papan pengumuman yang dipasang menegaskan bahwa bangunan tersebut akan dihentikan sementara operasionalnya.

Tindakan ini berdampak pada 27 lapangan padel yang belum memiliki izin sesuai. Munjirin menyatakan bahwa dari total 57 lapangan padel di Jakarta Timur, sebanyak 27 tidak memenuhi persyaratan perizinan. “Jadi total di Jakarta Timur itu kan ada sekitar 57 lapangan padel, dan ada sekitar 27 yang tidak berizin, dan yang 30 itu sudah berizin,” katanya.

Proyek Krematorium di Kalideres Juga Disetop

Selain itu, proyek krematorium di Kalideres juga dihentikan sementara karena belum memiliki AMDAL. Upaya penertiban ini mencakup monitoring dan tindakan terhadap lapangan padel yang melanggar aturan. “Sudin Citata Jakarta Timur bersama unsur terkait akan terus melakukan monitoring dan bergerak melakukan penertiban seperti yang dilakukan pada pagi hari ini,” ujarnya.

Munjirin meminta jajaran kecamatan dan kelurahan untuk aktif mengawasi aktivitas pembangunan. “Kami berharap pembangunan fasilitas olahraga di wilayah ini dapat berjalan tertib dan sesuai dengan aturan tata ruang serta perizinan yang berlaku,” imbuhnya.

Tertera dalam papan pengumuman bahwa lapangan padel tersebut melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 16 Tahun 2021, dan/atau PP Nomor 21 Tahun 2021. Dengan penyegelan permanen, Pemkot Jakarta Timur menegaskan komitmen menindak pelanggaran perizinan di sektor olahraga.

Halaman 2 dari 3