Agenda Kunjungan: Delpedro dkk divonis bebas dari kasus penghasutan demo ricuh Agustus
Delpedro dkk Divonis Bebas dari Kasus Penghasutan Demo Ricuh Agustus
Jakarta, ANTARA – Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, serta tiga rekan lainnya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus penghasutan terkait aksi demonstrasi yang memanas di bulan Agustus 2025. Sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, menolak tuntutan jaksa yang menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penghasutan.
Para Terdakwa Dinyatakan Tidak Terbukti Bersalah
Keempat terdakwa, yang terdiri dari staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan aktivis Aliansi Mahasiswa Khariq Anhar, diberikan putusan bebas. Hakim Ketua Harika Nova Yeri menjelaskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan upaya manipulasi atau rekayasa fakta oleh para terdakwa.
“Para terdakwa dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana penghasutan, sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat oleh penuntut umum,” kata Hakim Ketua Harika Nova Yeri.
Dalam persidangan, Hakim Ketua menyatakan bahwa jaksa belum mampu menunjukkan bukti kuat tentang adanya tindakan yang menimbulkan kekacauan di tengah aksi demonstrasi. “Unggahan tersebut merupakan bentuk ekspresi simbolik kebebasan berekspresi akibat rasa kecewa terhadap peristiwa Affan Kurniawan,” tambah Hakim Ketua.
Sebelumnya, Terdakwa Diancam Hukuman 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, empat terdakwa diancam hukuman 2 tahun penjara karena dianggap terlibat dalam tindak pidana penghasutan. Tuntutan tersebut berdasarkan keyakinan bahwa mereka secara sah dan meyakinkan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah melalui unggahan konten di media sosial.
Dalam kasus ini, Delpedro dan rekan-rekannya dituduh mengunggah 80 konten kolaborasi yang diklaim bersifat menghasut, antara tanggal 24 hingga 29 Agustus 2025. Narasi di media sosial yang diunggah para terdakwa diduga mendorong pelajar, sebagian besar anak di bawah umur, untuk terlibat dalam aksi anarkis di depan gedung DPR RI, Polda Metro Jaya, serta lokasi lainnya.
“Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami,” tulis salah satu unggahan yang menjadi dasar dakwaan.
