Main Agenda: Ketika Pembentuk Hukum Pemilu Memilih Diam
Ketika Pembentuk Hukum Pemilu Memilih Diam
Main Agenda - Dalam sistem demokrasi, sorotan masyarakat biasanya tertuju pada regulasi yang dihasilkan oleh negara. Perdebatan politik, gugatan konstitusional, serta kritik dari organisasi masyarakat sipil umumnya berpusat pada substansi suatu peraturan. Namun, ancaman terhadap demokrasi tidak selalu datang dari hukum yang telah dibuat. Ancaman juga bisa muncul ketika hukum yang seharusnya dibentuk justru tidak pernah terwujud. Fenomena ini diuraikan dengan jelas oleh Titi Anggraini dalam karya tulisnya berjudul Legislative Inaction dalam Hukum Pemilu: Sebab, Dampak, dan Solusi Kelembagaan.
Ketidakbertindakan sebagai Bentuk Kekuasaan
Dengan kata lain, dalam demokrasi, tidak membuat hukum dapat menjadi penggunaan kekuasaan yang sama pentingnya dengan membuat hukum. Gagasan tersebut mungkin terdengar sederhana. Akan tetapi, implikasinya sangat mendasar. Selama ini kekuasaan legislatif lebih sering dipahami melalui produk hukum yang dihasilkannya. Padahal, keputusan untuk tidak mengubah suatu undang-undang, tidak menindaklanjuti evaluasi kebijakan, atau tidak merespons kebutuhan pembaruan hukum juga merupakan pilihan politik yang menghasilkan konsekuensi nyata bagi kehidupan demokrasi.
Buku itu menunjukkan bagaimana fenomena tersebut terjadi dalam konteks hukum pemilu Indonesia. Berangkat dari persoalan mendasar saat evaluasi pemilu serentak 2019, mulai beban kerja penyelenggara, penentuan jumlah dan besaran dapil, kebutuhan penyempurnaan desain pemilu serentak, muncul harapan agar UU Pemilu direvisi sebelum Pemilu 2024. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Rancangan UU Pemilu dicabut dari program legislasi nasional sehingga pembaruan hukum yang diharapkan tidak pernah terlaksana.
Analisis Mendalam dengan Pengalaman Praktis
Salah satu kekuatan utama buku itu terletak pada perpaduan antara kedalaman analisis dan pengalaman praktis. Titi Anggraini bukan akademisi yang mengamati pemilu dari menara gading, melainkan sosok yang telah mengabdikan lebih dari dua setengah dekade hidupnya pada isu kepemiluan. Keunggulan buku itu juga terletak pada sudut pandang yang ditawarkan.
Selama ini, kajian hukum pemilu di Indonesia lebih banyak berfokus pada sistem pemilu, ambang batas pencalonan, penyelenggara pemilu, atau penyelesaian sengketa pemilu. Titi justru mengarahkan perhatian ke persoalan yang relatif jarang dibahas, yakni konsekuensi dari ketidakbertindakan pembentuk undang-undang. Dengan menempatkan legislative inaction sebagai pusat analisis, buku itu mengajak pembaca melihat bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan hukum yang dibentuk, tetapi juga oleh hukum yang gagal atau tidak kunjung dibentuk.
Dalam perspektif itulah, diamnya pembentuk undang-undang bukanlah ketiadaan tindakan, melainkan tindakan politik itu sendiri.
Teori Public Choice sebagai Pisau Analisis
Menariknya, buku itu tidak berhenti pada pertanyaan mengenai apa yang terjadi, tetapi juga berusaha menjelaskan mengapa hal itu terjadi. Penulis memanfaatkan public choice theory sebagai pisau analisis yang memandang para pembentuk undang-undang bukan hanya sebagai aktor konstitusional, melainkan juga sebagai aktor politik yang memiliki kepentingan, insentif, dan kalkulasi elektoral. Dari perspektif itu, legislative inaction tidak selalu lahir dari ketidakmampuan atau kelalaian.
Dalam kondisi tertentu, ketidakbertindakan justru dapat menjadi pilihan politik yang dianggap lebih menguntungkan jika dibandingkan dengan melakukan reformasi yang berpotensi mengubah keseimbangan kepentingan yang sudah ada. Melalui perpaduan antara pengalaman empiris, pendekatan teoretis, dan analisis kelembagaan tersebut, pembahasan mengenai legislative inaction dalam buku itu terasa hidup. Pembaca tidak sekadar diajak memahami sebuah konsep, tetapi juga melihat bagaimana ketidakbertindakan legislasi dapat memengaruhi tata kelola pemilu secara konkret.
Menawarkan Solusi Kelembagaan
Meski menyajikan identifikasi masalah, penulis juga menawarkan jalan keluar. Menurutnya, salah satu persoalan mendasar dalam hukum pemilu Indonesia ialah tidak adanya lembaga yang secara khusus bertugas menjaga kesinambungan reformasi hukum pemilu. Akibatnya, agenda pembaruan sering kali naik turun mengikuti dinamika politik dan kepentingan jangka pendek para pembentuk undang-undang.
Kekosongan itulah yang, menurut buku itu, kerap mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) memainkan peran yang semakin besar dalam perkembangan hukum pemilu. Padahal, MK pada dasarnya dirancang untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, bukan menjadi motor utama reformasi legislasi. Dampaknya, perubahan hukum pemilu sering berlangsung secara reaktif melalui putusan pengadilan setelah masalah muncul, bukan melalui proses evaluasi dan pembaruan yang direncanakan secara sistematis.
Ketidakbertindakan legislatif dalam konteks ini bukan sekadar pasif, melainkan sebuah pilihan strategis yang memiliki konsekuensi jangka panjang bagi demokrasi Indonesia. Buku Titi Anggraini berhasil mengungkap dimensi yang sering terabaikan dalam kajian hukum pemilu, yaitu pentingnya memperhatikan apa yang tidak dilakukan oleh pembentuk hukum, sama pentingnya dengan apa yang mereka lakukan.