Rencana Khusus: Kemenhut-Satgas PKH bersihkan sawit ilegal di SM Karang Gading Sumut

4c878f39 4d29 47f7 a8da 0bc5baff293e 0

Kemenhut dan Satgas PKH Garuda Bersihkan Lahan Sawit Ilegal di SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut Sumut

Jakarta – Pembersihan lahan yang ditanami sawit secara tidak sah berlangsung di dua kawasan hutan, yakni Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Sumatera Utara. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu, menegaskan bahwa tindakan ini mencerminkan komitmen negara untuk menjaga keutuhan kawasan konservasi.

Penindakan dan Pemulihan Ekosistem Berjalan Bersamaan

“Kami tidak hanya mengambil tindakan tegas terhadap okupasi lahan ilegal, tetapi juga memastikan pemulihan ekosistem terus berjalan seiring dengan pengembangan ekonomi masyarakat melalui penyaluran bantuan investasi. Sinergi antara penegakan hukum dan pelestarian lingkungan menjadi kunci untuk menjaga benteng pesisir Sumatera Utara,” ujarnya.

Dalam operasi ini, 102 hektare area yang dikuasi secara tidak sah telah dibersihkan. Upaya ini adalah bagian dari rencana pemulihan ekosistem 389 hektare dalam periode 2025-2026, yang didukung oleh program Mangrove For Coastal Resilience (M4CR) dan kerja sama dengan Bank Pembangunan Jerman (KfW).

Pemulihan Fungsi Asli Kawasan Hutan

“Pemulihan ekosistem melalui penertiban tanaman ilegal ini adalah langkah penting untuk mengembalikan fungsi asli kawasan sebagai sistem penyangga kehidupan, penyerap karbon, serta pelindung wilayah pesisir yang vital bagi masa depan ekologi kita,” tambah Direktur Konservasi Kawasan Kemenhut, Sapto Aji Prabowo.

Kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut memiliki peran penting sebagai habitat berbagai flora dan fauna yang dilindungi, termasuk Tuntong Laut serta burung migran. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan memperkuat keberlanjutan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan sekitar.

Kolaborasi Masyarakat dan Pemerintah

Dalam operasi, dihadiri 14 Kelompok Tani Hutan (KTH) dari masyarakat lokal, menunjukkan peran strategis mereka dalam pengelolaan kawasan hutan. Komandan Satgas PKH Garuda, Mayjen Dody Triwinarto, menyoroti koordinasi taktis yang solid di lapangan, yang memastikan proses penertiban berjalan efektif.

“Kehadiran 14 KTH dalam kegiatan ini membuktikan bahwa masyarakat adalah mitra utama dalam menjaga kawasan hutan. Kami juga memastikan lingkungan tetap stabil dan pemulihan ekologis berlanjut hingga fungsi alaminya optimal,” jelasnya.

Partisipasi aktif masyarakat diperkuat dengan dukungan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, serta perwakilan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor setempat. Kehadiran mereka memastikan pengawasan kawasan berbasis partisipasi masyarakat terjaga secara berkelanjutan.