Kebijakan Baru: PSE diberi waktu tiga bulan untuk patuhi aturan PP Tunas
PSE Diberi Tenggat Waktu Tiga Bulan untuk Memenuhi Aturan PP Tunas
Jakarta – Pemangku sistem elektronik (PSE) diberikan waktu tiga bulan untuk memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika, Alexander Sabar, dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu, menjelaskan bahwa kewajiban ini berlaku sejak PP Tunas diimplementasikan pada 28 Maret 2026.
“Implementasi PP Tunas dimulai pada 28 Maret 2026 sebagai titik awal penerapan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),” ujar Alexander.
Dalam periode tersebut, PSE wajib melaporkan hasil evaluasi mandiri ke Kemkominfo terkait layanan yang digunakan atau diakses anak, serta mekanisme perlindungan dan verifikasi usia yang diterapkan. Hasil evaluasi tersebut akan diverifikasi oleh instansi tersebut untuk menentukan profil risiko produk, fitur, dan layanan PSE, yang menjadi dasar pengaturan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) mengungkapkan tingkat kepatuhan platform digital terhadap PP Tunas sejak mulai berlaku. Meta telah memenuhi persyaratan dan dianggap sudah memenuhi aturan. Sementara Roblox dan TikTok saat ini dalam status kooperatif sebagian. Kedua platform ini telah menyampaikan komitmen tertulis dan sedang menyesuaikan kebijakan secara bertahap.
Di sisi lain, Google dinyatakan belum memenuhi kepatuhan PP Tunas, sehingga pemerintah memberikan sanksi berupa teguran tertulis pada 9 April 2026. “Google diminta segera mematuhi PP Tunas dalam waktu tujuh hari setelah menerima teguran tersebut,” kata Alexander Sabar.
Kemkomdigi menilai keberhasilan PP Tunas melalui dua indikator utama. Pertama, tingkat penerapan sistem pelindungan anak secara menyeluruh oleh platform digital. Kedua, dampak nyata di ruang digital, yaitu penurunan kasus eksploitasi, perundungan, serta paparan konten negatif terhadap anak. “Keduanya harus saling mendukung untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak,” tambah Alexander.
