Agenda Utama: Di Balik Gelar Agung Ayatulloh: Siapa Saja yang Berhak Menyandangnya?
Di Balik Gelar Agung Ayatulloh: Siapa Saja yang Berhak Menyandangnya?
Jakarta, CNBCIndonesia – Ayatollah Ali Khamenei, pemimpin tertinggi Iran, menghembuskan napas terakhir akibat serangan yang dilancarkan rezim Zionis Israel dan Amerika Serikat (AS) pada Sabtu (28/2/2026) pagi waktu setempat. Kematian Khamenei meninggalkan celah besar dalam sistem pemerintahan Iran, yang kini berada dalam pencarian figur pengganti untuk mengemban gelar “Ayatulloh.” Gelar ini tidak hanya simbol kehormatan, tetapi juga menandai kekuatan spiritual dan kewenangan hukum yang mendalam.
Sejarah membuktikan bahwa gelar Ayatulloh sering dianggap sebagai refleksi Tuhan di dunia, berasal dari gabungan bahasa Arab dan Persia. Kata ini dibentuk dari “āya” (tanda/mukjizat) dan “Allah” (Tuhan), menggambarkan seorang ulama yang diakui kemampuan memahami ajaran agama secara mendalam. Posisi ini memiliki aura intelektual dan historis, menjadikannya lebih dari sekadar gelar.
Gelar Rahbar dan Perannya
Sebagai bagian dari struktur pemerintahan Iran, jabatan Rahbar atau “pemimpin” didirikan pada 1979, saat Republik Islam Iran resmi terbentuk. Pemimpin tertinggi berperan sebagai penjaga fungsi pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta memiliki kewenangan teokratis yang besar. Namun, gelar Ayatulloh tidak hanya terkait dengan jabatan politik, tetapi lebih menekankan status ulama yang berpengaruh.
Sebelum krisis Revolusi Iran 1979, hanya sedikit ulama terkenal yang diberi gelar Ayatulloh. Namun, seiring waktu, jumlahnya berkembang pesat. Pendidikan tinggi keagamaan dan penerbitan karya hukum Islam memperluas akses ke gelar ini, hingga kini mencakup ribuan orang dalam mazhab Syiah Dua Belas Imam. Hal ini menciptakan dinamika baru dalam komunitas Syiah.
Muhammad Tersohor dan Level Mujtahid
Dalam konteks keagamaan Syiah, Ayatulloh dianggap sebagai figur ulama yang mencapai level mujtahid—seorang yang mampu memberikan fatwa berdasarkan interpretasi syariah. Gelar ini tidak bisa dipegang siapa saja. Hanya ulama yang telah menguasai ilmu agama dan diikuti oleh murid serta komunitas luas yang layak menyandangnya.
Di atas Ayatulloh terdapat Grand Ayatulloh atau Ayatulloh al-Uzma, yang menjadi marja’ taqlid—sumber rujukan spiritual bagi umat Syiah. Mereka mengeluarkan risalah amaliyah, kitab pedoman untuk beribadah dan berinteraksi sosial, serta fatwa yang diikuti jutaan pengikut.
Ruhollah Khomeini dan Ali Khamenei, dua ulama besar, menjadi contoh nyata pemegang gelar Ayatulloh. Khomeini, sebagai tokoh revolusioner, menggunakan gelar ini dalam kapasitasnya sebagai pemimpin spiritual dan politik. Khamenei pula, dengan posisinya sebagai pemimpin tertinggi, menjadikan gelar ini sebagai simbol legitimasi ilmu dan kepemimpinan agama.
Dalam sistem Syiah, Ayatulloh dan Grand Ayatulloh adalah pengambil keputusan. Mereka bisa memberikan fatwa terhadap perkembangan sosial-politik, seperti pedoman hukum atau aturan etika. Fatwa mereka dianggap memiliki kekuatan hukum, dan dalam konteks Iran, menjadi faktor penting dalam membenarkan kebijakan negara.
Di Indonesia, gelar Ayatulloh tidak sepopuler di Timur Tengah, tetapi memahami maknanya dapat membantu memahami dinamika keagamaan global. Status ini menunjukkan peran ulama dalam membentuk sistem pemerintahan yang menggabungkan demokrasi dan pengaruh teokratis.
