Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kembali Ditahan di Rutan KPK
Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kembali Ditahan di Rutan KPK
Jakarta, Kompas.com — Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang menjalani tes kesehatan sebagai bagian dari evaluasi untuk kembali ditahan di Rutan KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan medis saat ini sedang berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur. “Kita sama-sama menunggu hasil penilaian kesehatan ini,” tambah Budi dalam pernyataannya, Senin (23/3/2026).
Proses Pengalihan Penahanan
KPK melakukan perpindahan status penahanan Yaqut dari Rutan ke tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) lalu. “Penyidik mengalihkan tahanan YCQ dari penjara menjadi tahanan rumah, mulai hari Kamis (19/3/2026) kemarin,” jelas Budi dalam keterangan pada hari Sabtu (21/3/2026). Pengalihan ini didasarkan atas permintaan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026), dan diputuskan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU No 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Budi.
Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus yang menjerat Yaqut melibatkan penyimpangan dalam pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Pada periode tersebut, aturan diperbarui dengan membagi kuota tambahan secara proporsional 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Hal ini bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang menetapkan 92 persen kuota untuk haji reguler serta 8 persen untuk haji khusus.
Pola serupa terjadi di tahun 2024, di mana biaya tambahan untuk kuota haji khusus dikenakan sebesar 2.400 dollar AS atau sekitar Rp 42,2 juta. Yaqut disebut telah melakukan penyesuaian aturan dan pelaksanaan teknis kuota haji, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Tersangka dihukum dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK Ingatkan Soal Kepantasan dalam Penyidikan
Anggota DPR mengingatkan KPK mengenai nilai keadilan dalam kasus Yaqut. Diketahui, Yaqut hanya menjalani penahanan di rutan selama tujuh hari setelah ditahan pada Kamis (12/3/2026) malam. Pemindahan dari rutan ke tahanan rumah dilakukan setelah praperadilan yang diajukan ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
