Yang Dibahas: Polisi Kejar Tiga Buron Perburuan Gajah Sumatera

b021af0d 0b05 405e 9955 b2bf614eeb62 0

Polisi Kejar Tiga Buron Perburuan Gajah Sumatera

Jakarta, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengungkapkan bahwa Polda Riau masih mengejar tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan. Ketiganya diduga memiliki peran krusial dalam jaringan perburuan satwa liar yang beroperasi lintas provinsi, sejak awal Februari 2026 telah mengakibatkan kematian satu ekor gajah.

“Dengan 15 tersangka yang telah ditangkap dan tiga DPO yang masih dicari, negara menunjukkan komitmennya untuk hadir, bertindak, dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari tindakan ilegal yang merusak masa depan,” kata Isir dalam siaran pers, Selasa (3/3/2026).

Isir hadir dalam konferensi pers di Mapolda Riau, yang mengungkap bahwa penyelidikan masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa pengembangan kasus tidak berhenti di penangkapan para tersangka, melainkan terus diperluas melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis balistik, forensik digital, data dari GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa salah satu buron berinisial AN diduga sebagai pelaku utama penembakan gajah pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam aksinya, AN menembak dua kali di bagian kepala satwa dilindungi tersebut, lalu memotong kepalanya untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram.

“Ini bukan penanganan sederhana. Kami memastikan konstruksi kasus kuat secara hukum dan didasarkan pada bukti ilmiah,” tegas Ade.

Menurut informasi penyidik, gading tersebut awalnya dijual seharga Rp 30 juta, lalu berpindah tangan hingga tiba di Sumatera Barat. Selanjutnya, barang itu dikirim ke Jakarta melalui kargo udara, sebelum ditransfer ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta api. Saat mencapai Jawa Tengah, nilai transaksi melonjak hingga lebih dari Rp 125 juta. Beberapa bagian gading bahkan telah diolah menjadi 63 pipa rokok sebelum dijual kembali.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan bahwa kasus ini bukan kejadian isolasi, melainkan bagian dari pola perburuan yang terstruktur. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sejak 2024 hingga 2026, terdapat sembilan lokasi perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.

“Artinya ini pola perburuan yang harus dihentikan secara sistematis. Karena itu, kami memperkuat patroli terpadu serta patroli sapu jerat di area rawan,” ujarnya.

Polisi juga menyita barang bukti seperti dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok dari bahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta alat perburuan dan dokumen pengiriman. Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.