Yang Dibahas: Bupati Cilacap Diduga Kerahkan Pejabat Pemkab untuk Tarik Setoran THR dari SKPD

edcdef5f 04c3 41bc 8a27 7c32b0b153d9 0

Bupati Cilacap Diduga Palak SKPD Rp 75–100 Juta untuk THR Forkopimda

Jakarta, KOMPAS.com—Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dugaan melakukan pengerahan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap. Termasuk dalam rincian tersebut adalah Asisten I, II, dan III, serta Kepala Satpol PP. Tindakan ini diarahkan untuk meminta setoran uang tunjangan hari raya (THR) dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Sadmoko kemudian bersama Asisten I, Sumbowo, Asisten II, Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III, Budi Santoso, membahas dana THR eksternal sebesar Rp515 juta,” kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).

Setelah diskusi, tiga asisten itu menyerahkan permintaan dana THR ke setiap SKPD. Target total setoran ditetapkan sekitar Rp750 juta. Besaran uang yang diminta beragam, menurut keputusan Asisten II, Ferry Adhi Dharma.

Jika SKPD tertentu tak bisa memenuhi jumlah, mereka diberi instruksi untuk berunding langsung dengan Ferry. Sadmoko juga memberi tugas kepada Sumbowo, Ferry, dan Budi untuk memastikan pengumpulan dana selesai sebelum Liburan Lebaran 2026. Masa tenggat jatuh pada 13 Maret 2026.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP, Rochman, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan turut terlibat dalam pungutan tersebut. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat (13/3/2026), uang tunai sebesar Rp610 juta berhasil disita dari rumah Ferry Adhi Dharma. Dana tersebut disimpan dalam goodie bag untuk diberikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

KPK Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Ini

KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono. Keduanya langsung ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.