Isu Penting: Saksi Sidang Noel Ebenezer Akui Setor Rp 4,4 M Usai Diperas Pejabat

ddf9143a 31e4 499c a731 b5d01166b8ee 0

Saksi Sidang Noel Ebenezer Akui Setor Rp 4,4 M Usai Diperas Pejabat

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026), Direktur Operasional PT Delta Indonesia, Deka Perdanawan, memberikan kesaksian sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3. Deka, yang merupakan bagian dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) rekanan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengakui bahwa perusahaannya telah menyerahkan uang sebesar Rp 4,4 miliar lebih kepada sejumlah pejabat Kemnaker yang duduk sebagai terdakwa.

“Dari data di PT Delta atau seingat saudara, berapa total yang sudah saudara berikan kepada pegawai Kemnaker yang saudara sebutkan tadi itu?” tanya salah satu jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang.

Deka mengatakan bahwa selama bekerja sama dengan Kemnaker, ada beberapa biaya yang harus dibayarkannya, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening yang diberikan oleh para terdakwa. Ia menyebutkan, misalnya, biaya untuk membuat dan memperbarui Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) yang diperlukan selama dua tahun, dengan nominal Rp 5 juta per sertifikat. Selain itu, ada juga pengeluaran untuk honor fasilitator pelatihan, sekitar Rp 250.000 hingga Rp 500.000 per orang.

Dalam kesaksian, Deka juga menceritakan interaksi dengan beberapa pejabat Kemnaker, seperti Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3) dan Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja). Selain itu, ia menyebutkan nama Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3) dan beberapa pejabat lainnya. “Kalau di keterangan saudara nomor 19, ini yang seingat saudara mungkin ya. Dari rekening Bank Mandiri ini total Rp 3.278.350.000,-. Kalau rekening BCA Rp 1.197.250.000,-. Gitu ya?” tanya jaksa.

“Kalau di keterangan saudara nomor 19, ini yang seingat saudara mungkin ya. Dari rekening Bank Mandiri ini total Rp 3.278.350.000,-. Kalau rekening BCA Rp 1.197.250.000,-. Gitu ya?”

Deka membenarkan pernyataannya, sehingga total uang yang diberikan oleh PT Delta kepada para terdakwa mencapai Rp 4.475.600.000,-. Menurutnya, pengeluaran tersebut dilakukan untuk memastikan sertifikat yang diajukan perusahaannya tetap diterbitkan oleh Kemnaker.

Dakwaan Jaksa: Total Pemerasan Rp 6,5 Miliar

Dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026), Jaksa menyampaikan bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer (Noel) dan rekan-rekannya diduga menerima total uang Rp 6.522.360.000,- atau setidaknya jumlah sebesar itu dari pemohon sertifikasi dan lisensi K3.

Jaksa menjelaskan bahwa pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2021. Para terdakwa menggunakan modus meningkatkan biaya penerbitan sertifikat K3, dengan meminta ‘apresiasi atau biaya non teknis’ dari pemohon melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat. Dalam kasus ini, Noel dituduh menerima uang sebesar Rp 3.365.000.000,- dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nopol B 4225 SUQ dari pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker serta pihak swasta lainnya.

Lebih lanjut, Jaksa menegaskan bahwa Noel tidak melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari sesuai ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.