Hasil Pertemuan: Kasus Andrie Yunus Picu Desakan Revisi UU Peradilan Militer

671d6f31 d956 4c59 9488 0bcc11133a6e 0

Kasus Andrie Yunus Picu Desakan Revisi UU Peradilan Militer

KOMPAS.com – Peneliti dari Lembaga Studi Pertahanan dan Strategis Indonesia, Beni Sukardis, mengatakan bahwa pemerintah dan DPR harus kembali menyusun perubahan terhadap UU Peradilan Militer. Menurutnya, revisi ini penting untuk menghindari kekerasan yang dilakukan prajurit TNI terhadap warga sipil, seperti dalam kasus serangan yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Beni menegaskan bahwa memperketat disiplin individu saja tidak cukup. Ia berpendapat bahwa perlu dilakukan reformasi secara menyeluruh dalam peraturan hukum untuk menghilangkan “ruang abu-abu” dalam menangani kasus pidana yang melibatkan anggota militer. “Kembalinya pembahasan revisi UU Peradilan Militer menjadi langkah penting untuk menjembatani antara norma hukum dan praktik di lapangan,” tutur Beni kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2026).

“Saat ini masih terdapat ketidakjelasan dalam penerapan hukum. Secara aturan, prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum. Namun, dalam praktiknya, ada kecenderungan untuk tetap menggunakan mekanisme UU Peradilan Militer karena revisi regulasi tersebut stagnan sejak lama,” ujarnya.

Menurut Beni, kondisi ini berpotensi merusak kepercayaan publik, terutama ketika kasus melibatkan masyarakat sipil. Sebagai langkah sementara, ia merekomendasikan penggunaan pengadilan yang melibatkan unsur sipil dan militer guna memastikan transparansi dalam proses hukum.

Dalam upaya menyelesaikan masalah, Beni juga menekankan perlunya penerapan tanggung jawab komando jika terbukti ada keterlibatan atau kelalaian dari atasan. “Penegakan hukum internal harus dilakukan secara tegas dan adil agar masyarakat tidak kecewa,” tambahnya.