Program Terbaru: Wamendagri sidak penerapan WFH di Pemkot Bekasi
Wamendagri sidak penerapan WFH di Pemkot Bekasi
Inspeksi Mendadak WFH
Jumat, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto melaksanakan pemeriksaan langsung terkait penerapan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan ini dihadiri oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono serta Wakil Wali Kota Abdul Harris Bobihoe. Selama inspeksi, Bima Arya mengunjungi beberapa ruang kerja di Pemkot Bekasi, termasuk kantor Sekretaris Daerah dan sejumlah staf. Selain itu, ia juga melakukan panggilan video ke salah satu aparatur sipil negara (ASN) secara acak.
“Kota Bekasi telah memiliki sistem dan pengaturan WFH yang siap. Kami melakukan pemeriksaan langsung, termasuk masuk ke ruangan Sekda dan beberapa pegawai secara acak. Hasilnya, implementasi berjalan lancar, serta terdapat mekanisme pelaporan melalui e-kinerja,” kata Bima Arya.
Tujuan Kebijakan WFH
Bima Arya menjelaskan bahwa adopsi WFH bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam penggunaan sumber daya. Kebijakan ini mencakup penghematan bahan bakar minyak, listrik, serta air yang selama ini dipakai oleh aparatur pemerintahan. “Dari data yang diperoleh, sejak kebijakan pengurangan lembur diterapkan, ada penghematan sekitar Rp120 juta per bulan hanya dari listrik. Belum termasuk penghematan air di wilayah Kota Bekasi,” ujarnya.
Sanksi untuk Pelanggar
Dalam pemeriksaan tersebut, Bima Arya menegaskan bahwa ASN yang tidak menjalankan WFH secara optimal akan diberikan sanksi tegas. “Kita akan memantau dampak kebijakan ini terhadap pencapaian target kinerja. Jika tidak terganggu, maka kebijakan berjalan baik,” jelasnya. Ia juga meminta seluruh pemimpin daerah untuk mengevaluasi pelaksanaan WFH setiap bulan dan melaporkannya ke Kementerian Dalam Negeri.
“Selanjutnya, sanksi akan diumumkan secara nasional, termasuk total penghematan serta dampaknya terhadap kinerja aparatur,” tambah Bima Arya.
Kebijakan WFH yang Berlaku
Pihak Pemkot Bekasi menyatakan bahwa WFH tidak berlaku bagi aparatur yang bertugas di unit layanan publik kritis, seperti Rumah Sakit Umum Daerah, Disdukcapil, Dishub, Satpol PP, Bapenda, serta layanan perizinan, pendidikan, kebersihan, dan sampah. “WFH hanya diterapkan pada pegawai yang bekerja di pusat perkantoran Pemkot Bekasi. Dari total ASN di lingkungan Pemkot Bekasi, sekitar 60 persen sudah menjalankan kebijakan ini. Pelayanan di tingkat kecamatan dan kelurahan tetap berjalan normal,” kata Wali Kota Tri Adhianto Tjahyono.
