What You Need to Know: Ini Tujuan KPK Geledah Kantor Imigrasi Bali
Ini Tujuan KPK Geledah Kantor Imigrasi Bali
What You Need to Know - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan aksi penyelidikan dengan menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Bali, pada Jumat (19/6/2025). Penggeledahan ini dilakukan oleh penyidik KPK sejak pagi hari dan masih berlangsung hingga sore hari, sebagaimana dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dihubungi dari Denpasar. "Ya, benar, penyidik melakukan penyelidikan di kantor tersebut hari ini," jelas Budi. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah bagian dari upaya penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian, khususnya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing (WNA).
"Kegiatan geledah masih berlangsung. Kami akan menginformasikan perkembangan selanjutnya," tutur Budi, menambahkan bahwa penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk memperkuat kasus korupsi yang sedang ditelusuri. Ia tidak menyebutkan secara spesifik apa saja barang bukti yang ditemukan atau pihak-pihak yang diperiksa, karena masih dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, pada 2 hingga 3 Juni 2026, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah individu yang diduga terlibat dalam skema korupsi pengurusan izin tinggal bagi WNA. Aksi ini menargetkan pihak-pihak yang dianggap memperkaya diri melalui praktik pemerasan dalam proses administrasi keimigrasian. Dalam OTT tersebut, 17 orang berhasil ditangkap, yang terdiri dari delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta. Para tersangka diduga menjalankan peran sebagai perantara dalam pengurusan KITAS dan KITAP, yang sebagian besar digunakan oleh pelancong internasional untuk bertahan di Indonesia.
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026. Kasus ini berkaitan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), yang kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para tersangka dikabarkan telah mengambil keuntungan finansial sebesar Rp145,5 miliar dari praktik yang berlangsung selama beberapa tahun. Dalam pernyataan resmi, KPK menyebutkan bahwa keuntungan tersebut diperoleh melalui pemberian izin tinggal yang dibayarkan oleh WNA dengan harga lebih tinggi dari standar.
Di antara para tersangka, nama-nama penting yang muncul meliputi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023–2024. Ada pula Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, juga terlibat, sebagaimana dulu menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, yang diduga memainkan peran kunci dalam sistem pemberian izin tinggal.
Dalam penggeledahan terkini, KPK terus mengejar jejak para pelaku korupsi yang mungkin masih beroperasi di lingkungan Kementerian Imigrasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat pernyataan bahwa skema pemerasan ini tidak hanya melibatkan pejabat pemerintah, tetapi juga pihak swasta yang bekerja sama dalam proses tersebut. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari OTT sebelumnya, yang menunjukkan adanya kebijakan korupsi yang berkelanjutan di sektor imigrasi.
Sebagai langkah lanjutan, KPK telah mengumumkan bahwa penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar merupakan bagian dari upaya menyelidiki penyebab korupsi yang terjadi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam berita sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa korupsi ini terjadi karena adanya ketidakseimbangan dalam proses pengujian dokumen keimigrasian, di mana beberapa pihak menyalahgunakan wewenang untuk menarik dana tambahan dari calon WNA. Dengan melakukan penggeledahan, KPK mencoba memastikan bahwa semua dokumen dan catatan terkait dugaan pemerasan tetap terjaga keasliannya.
Barang bukti yang ditemukan selama penggeledahan di Denpasar akan digunakan untuk menelusuri lebih jauh pengaruh korupsi terhadap kebijakan imigrasi. Sejumlah pelaku diduga menyalahgunakan posisi mereka untuk mempercepat atau memperlambat proses pengurusan izin tinggal, tergantung pada bayaran yang diterima. Tidak hanya itu, penyidik juga menelusuri hubungan antar pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan korupsi yang melibatkan lembaga-lembaga pemerintah lain. Aksi ini menunjukkan komitmen KPK dalam menegakkan hukum di seluruh sektor pemerintahan.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan selama periode tersebut. Selain para pejabat dari KemenkumHAM dan Kementerian Imigrasi, tersangka juga mencakup anggota staf dan pelaksana kebijakan di lingkungan Ditjen Imigrasi. Selain Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah, ada juga Tessar Bayu Setyaji, Kepala Subdirektorat Izin Tinggal, serta Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Kepala Tim ITAS, Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah, turut menjadi bagian dari investigasi ini.
Proses penggeledahan di Denpasar juga mencakup pemeriksaan