FitInfoSehat
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Special Plan: Lima Peserta Latsarmil SPPI Tewas, Komnas HAM Desak Dihentikan dan Usut Dugaan Kelalaian

Published Juni 29, 2026 · Updated Juni 29, 2026 · By Thomas Lopez

Pengurus melayani warga yang berbelanja produk sembako saat ujicoba operasional di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Pasirharjo Kecamatan Talun, Blitar, Jawa Timur, Selasa (2/6/2026). Dinas koperasi dan UKM setempat menyatakan, dari target pembangunan 248 gerai KDMP di wilayahnya, saat ini terdapat 196 gerai yang sudah selesai tahap pembangunannya dan 72 diantaranya sudah diresmikan, namun hanya masih satu gerai KDMP yang melakukan Ujicoba operasional, sedangkan 13 gerai lainya masih tahap persiapan operasional. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/wsj.

Lima Peserta Latsarmil SPPI Tewas, Komnas HAM Desak Dihentikan dan Usut Dugaan Kelalaian

Special Plan - Program latihan dasar militer (Latsarmil) yang diadakan oleh Kementerian Pertahanan untuk calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) telah menimbulkan kekecewaan besar setelah lima peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) meninggal dunia. Komnas HAM, lembaga yang berwenang mengawasi Hak Asasi Manusia (HAM), memberikan pernyataan resmi yang menuntut penghentian segera program tersebut dan investigasi terhadap dugaan kelalaian dalam menyelenggarakan kegiatan. Peristiwa ini dianggap sebagai isyarat serius mengenai risiko yang mungkin timbul dari pelatihan fisik berat bagi peserta sipil.

Komnas HAM Tegaskan Tanggung Jawab Negara

Dalam pernyataannya, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa negara tetap bertanggung jawab atas kematian yang terjadi meskipun peserta mengikuti program secara sukarela. “Dalam hukum HAM, tanggung jawab negara atas kematian dalam program yang diselenggarakannya tidak bisa dihilangkan hanya dengan alasan korban telah lulus tes kesehatan,” kata Anis. Ia menambahkan bahwa kegiatan pelatihan tersebut dianggap tidak relevan dengan tugas utama pengelolaan koperasi, yang lebih membutuhkan keterampilan manajerial dan pemahaman tentang ekonomi desa.

“Tanggung jawab negara atas kematian dalam program yang diselenggarakannya tidak terhapus hanya dengan alasan bahwa korban telah lulus tes kesehatan atau mengikuti program secara sukarela,” ujar Anis Hidayah dalam keterangannya, Senin (29/6).

Detil Program dan Korban Meninggal

Latihan dasar militer ini diadakan di 67 satuan TNI di berbagai daerah, dengan durasi 45 hari, mulai 14 Juni hingga 31 Juli 2026. Tujuan program disebutkan sebagai pembentukan disiplin, integritas, dan jiwa korsa. Namun, dalam kurun waktu sekitar 10 hari, lima peserta SPPI dilaporkan meninggal dunia. Lembaga itu menilai kematian ini menjadi alarm yang menunjukkan ketidaksesuaian antara tujuan pelatihan dan risiko yang muncul.

Kementerian Pertahanan menyebut penyebab kematian berkaitan dengan kondisi medis seperti stroke panas (heat stroke), henti jantung (cardiac arrest), dan tuberkulosis. Meski demikian, Komnas HAM mengkritik bahwa kondisi tersebut tidak mungkin sepenuhnya dihindari jika tidak ada pengawasan yang ketat. “Program seperti ini seharusnya memberikan perlindungan terhadap peserta, bukan menimbulkan bahaya,” imbuh Anis.

Pemulihan dan Proses Hukum yang Diminta

Di samping meminta penghentian Latsarmil, Komnas HAM juga menekankan perlunya pemulihan efektif bagi keluarga para korban. Hal ini termasuk memastikan adanya proses hukum yang transparan terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan kelalaian. “Kepolisian diminta mengajukan autopsi forensik terhadap lima jenazah sebagai bagian dari penyidikan pidana,” terang Anis. Ia menegaskan bahwa keadilan harus diberikan secara akuntabel, serta akses bagi penyelidikan independen yang dilakukan Komnas HAM.

“Meminta kepolisian mengajukan autopsi forensik terhadap lima jenazah sebagai bagian dari penyidikan pidana, menjamin penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta membuka akses bagi penyelidikan independen, termasuk oleh Komnas HAM,” imbuh Anis.

Komnas HAM Berkomitmen untuk Memantau Perkembangan

Lebih lanjut, Komnas HAM menyatakan akan terus memantau kasus ini dan memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan perlindungan HAM serta terpenuhinya hak korban dan keluarga atas kebenaran, keadilan, dan reparasi. “Kami berharap pemerintah tidak hanya menghentikan Latsarmil, tetapi juga mengubah cara penyelenggaraannya agar lebih aman,” tambah Anis. Lembaga ini menekankan bahwa hidup dan kesehatan adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh negara, terlepas dari partisipasi sukarela peserta.

Analisis terhadap Kelayakan Pelatihan Militer

Komnas HAM mempertanyakan keefektifan pelatihan dasar kemiliteran dalam meningkatkan kapasitas manajer koperasi. Menurut mereka, materi pelatihan yang mencakup kegiatan fisik, peraturan baris-berbaris (PBB), dan latihan menembak tidak secara langsung mendukung pengembangan kompetensi seperti tata kelola koperasi, literasi keuangan, dan kepemimpinan. “Dengan demikian, kegiatan tersebut seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta, bukan hanya mengikuti model militer,” sambung Anis.

Korban dan Dugaan Kelalaian

Korban yang meninggal dalam program ini adalah Yonanda Mohamad Taufiq, Annisa Muyassaroh, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifqi Renaldi, dan Nola Diasari. Mereka adalah anggota SPPI yang diutus untuk mengikuti pelatihan dasar militer dalam rangka menjadi manajer koperasi. Meski Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa program tersebut telah memenuhi standar kesehatan, Komnas HAM mengingatkan bahwa tanggung jawab negara tetap ada untuk mencegah risiko kematian selama proses pelatihan.

Respons dari Pihak Terkait

Menanggapi kejadian tersebut, Kementerian Pertahanan menyatakan bahwa mereka telah melakukan upaya pencegahan, tetapi menilai bahwa program ini tetap berdampak positif dalam meningkatkan disiplin dan mental para peserta. Namun, Komnas HAM mengingatkan bahwa tingkat keparahan risiko harus diperhitungkan lebih matang. “Dengan jumlah peserta yang besar, risiko kematian tidak boleh dianggap remeh,” ujar Anis.

Keberlanjutan Program dan Dampak Sosial

Program Latsarmil ini melibatkan 35.476 calon manajer KDMP dan 5.476 calon manajer KNMP. Jumlah