Special Plan: KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Suap Proyek
Special Plan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Syah Afandin (SAF), yang menjabat sebagai Bupati Langkat sejak periode 2025-2030, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Penetapan ini terjadi setelah penyidik KPK memastikan adanya bukti cukup untuk menggolkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Selain SAF, seorang pihak swasta yang diidentifikasi sebagai YQB, juga menjadi tersangka karena terlibat dalam jaringan suap yang diduga berkaitan dengan kegiatan kampanye SAF pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa keputusan menetapkan status tersangka diambil setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang memadai. "Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan ini dilakukan karena tim penyidik telah menemukan bukti yang memenuhi syarat hukum," katanya dalam pernyataan resmi. Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK pada Jumat pagi di wilayah Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah tidak hanya menangkap SAF dan YQB, tetapi juga mengamankan enam orang lainnya yang terlibat dalam skema korupsi tersebut.
“Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan ini dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti,” ujar Achmad Taufik Husein.
Menurut informasi yang diterima, operasi penyidikan dilakukan secara rahasia di beberapa titik wilayah, termasuk Langkat, Binjai, dan Medan. Dalam aksi ini, selain SAF dan YQB, terdapat satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemkab Langkat serta lima orang pihak swasta yang turut diamankan. Barang bukti yang disita oleh penyidik mencakup uang tunai dalam jumlah besar, yang diduga kuat terkait dengan komitmen suap untuk memperoleh proyek strategis di dua instansi pemerintah. Proyek-proyek tersebut, yang dianggap berdampak signifikan terhadap pembangunan daerah, menjadi pusat perhatian dalam penyelidikan ini.
KPK menetapkan SAF sebagai tersangka berdasarkan Pasal 12 huruf a atau huruf b, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Syah Afandin, sebagai penerima suap, dianggap terlibat dalam pengalihan keuntungan proyek kepada pihak tertentu. Sementara itu, YQB, yang dianggap sebagai pemberi suap, dikenai tuntutan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, dimulai dari 3 Juli hingga 22 Juli 2026, guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
Proses Penyidikan dan Bukti yang Ditemukan
Proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi ini dimulai setelah tim KPK berhasil mengungkap transaksi suap yang melibatkan pejabat pemerintah dan pihak swasta. Penyidik menemukan bukti-bukti yang mencakup dokumen keuangan, rekaman percakapan, serta bukti fisik berupa uang tunai yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut disita sebagai bukti bahwa ada komitmen untuk memperoleh proyek-proyek strategis melalui jalan yang tidak transparan. Dalam penyelidikan ini, KPK mengungkap bahwa suap tersebut berdampak pada alokasi anggaran untuk proyek yang dianggap penting bagi kemajuan daerah.
Operasi OTT yang dilakukan pada Jumat pagi tersebut mengungkap tindakan korupsi yang terjadi secara sistematik. Pihak KPK menyebutkan bahwa selain SAF dan YQB, ada enam orang lain yang terlibat dalam skema ini. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya merupakan ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Langkat, sedangkan lima orang lainnya adalah warga non-ASN yang membantu proses penyelunduran dana. Menurut penyidik, keberadaan ASN dalam skema suap ini menunjukkan adanya keterlibatan internal yang berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
Insiden dan Dampak terhadap Pemimpin Daerah
Kasus ini memberikan dampak signifikan terhadap reputasi SAF sebagai bupati yang baru menjabat. Dalam pernyataannya, KPK menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan sebagai langkah untuk menegakkan hukum secara tegas. SAF, yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh pemerintahan yang aktif dalam pembangunan, kini menjadi bagian dari skandal korupsi yang kian memanas. Penyidikan ini juga memberikan sorotan terhadap keterbukaan dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan pembangunan di daerah tersebut.
YQB, sebagai pihak swasta yang berperan dalam memfasilitasi suap, menunjukkan bahwa jaringan korupsi ini tidak hanya melibatkan pejabat pemerintah, tetapi juga elemen-elemen dari masyarakat sipil. Penetapan YQB sebagai tersangka menegaskan bahwa tindakan suap dapat berasal dari berbagai latar belakang, termasuk dari pihak yang terlibat dalam kampanye politik. Dengan adanya dua tersangka utama, KPK mengharapkan kasus ini menjadi contoh nyata untuk menekan praktik korupsi di tingkat daerah.
Penetapan tersangka ini juga menjadi bagian dari upaya KPK untuk memperkuat penegakan hukum terhadap korupsi yang merugikan keuangan negara. Dalam pernyataannya, Achmad Taufik Husein menekankan bahwa lembaga antirasuah terus berkomitmen untuk menjaga keadilan dalam pemerintahan. "Kami akan terus mengungkap tindakan korupsi, baik dari kalangan pejabat maupun masyarakat sipil, tanpa memandang status atau latar belakang mereka," ujarnya. Penyidikan terhadap SAF dan YQB diharapkan menjadi langkah awal dalam menyelidiki lebih luas kegiatan korupsi yang mungkin terjadi di lingkungan Pemkab Langkat.
Dalam penangkapan tersebut, KPK tidak hanya menahan SAF dan YQB, tetapi juga mengamankan enam orang lainnya. Selain ASN dan pihak swasta, ada indikasi bahwa ada hubungan antar pihak yang belum terungkap. Penyidik masih mengejar lebih banyak bukti untuk memperkuat kasus serta menemukan pelaku lain yang m