FitInfoSehat
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

New Policy: Ahli Paparkan Aspek Hukum Dekolonisasi dalam Sidang Gugatan Badan Hukum PLK

Published Juni 13, 2026 · Updated Juni 13, 2026 · By Sandra Brown

Ahli Paparkan Aspek Hukum Dekolonisasi dalam Sidang Gugatan Badan Hukum PLK

Sidang Perdata Menghadirkan Ahli Hukum untuk Menelaah Kedaulatan Negara

New Policy - Sidang perdata yang memperdebatkan keberadaan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Indonesia kini mencapai tahap penting. Dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pihak yang menggugat—PLK—dihadiri oleh tim ahli yang bertugas mengungkap aspek-aspek hukum terkait dekolonisasi dan prinsip kedaulatan nasional. Proses ini menyoroti pertarungan antara organisasi yang dianggap mewarisi tradisi kolonial dengan kebijakan pemerintah dalam menata ulang struktur lembaga di bawah bendera Republik Indonesia.

Babak Penutup Perkara Dengan Nama 435/G/2025/PTUN.JKT

Kasus ini dinyatakan dengan Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT, yang saat ini diperiksa oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Pulung Hudoprakoso, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis. Anggota panel yang membantu dalam proses penilaian meliputi Meita Sandra Merly Lengkong, S.H., dan Rachmadi, S.H. Di sisi lain, tim penasihat hukum Ditjen AHU dipimpin langsung oleh Fitra Kadarina, S.H., M.H., yang menangani strategi hukum untuk memperkuat tindakan pemerintah dalam mencabut status badan hukum PLK.

Perkembangan Sejarah yang Memicu Sengketa

Permulaan konflik terjadi ketika Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025, yang secara resmi mengakhiri status badan hukum PLK. Tindakan ini diambil berdasarkan klaim bahwa PLK adalah penerus sah dari Het Christelijk Lyceum (HCL), sebuah institusi pendidikan yang didirikan oleh pihak Belanda di Dago, Bandung, pada tahun 1926. Namun, secara hukum, HCL telah dihapuskan sejak 1960 dan dikategorikan sebagai organisasi yang tidak lagi sah dalam sistem negara Indonesia.

Aspek Hukum yang Dipaparkan oleh Ahli

Dalam kesempatan sidang, Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), menyampaikan analisis mendalam mengenai dimensi dekolonisasi dan hubungannya dengan tindakan pemerintah. Menurutnya, kasus ini tidak hanya tentang perselisihan administratif, tetapi juga mencerminkan kebijakan hukum yang mengarah pada penegakan kedaulatan nasional. Fahri menjelaskan bahwa tindakan pembubaran HCL adalah bagian dari upaya negara pasca-kemerdekaan untuk mengurangi pengaruh asing, terutama dalam konteks organisasi yang lahir di masa penjajahan.

Landasan Hukum yang Digunakan dalam Pencabutan Status

Kebijakan mencabut status badan hukum PLK didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 50 Tahun 1960. Dokumen ini dianggap sebagai instrumen penting dalam membentuk kebijakan dekolonisasi, yang bertujuan memastikan organisasi lokal memiliki identitas dan kekuasaan sepenuhnya. Selain itu, Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 juga menjadi acuan utama dalam proses penertiban organisasi eks-kolonial. Kedua aturan ini dirasa relevan untuk membenarkan tindakan pemerintah dalam mengendalikan aset yang berasal dari masa kolonial.

Kedaulatan Nasional dan Prinsip Negara Hukum

Fahri Bachmid menekankan bahwa negara memiliki wewenang penuh untuk mengatur organisasi dalam wilayah hukumnya, termasuk kekuatan untuk membatalkan atau mengubah status badan hukum. Menurutnya, UUD 1945 memberikan dasar hukum kuat bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian struktur organisasi yang dianggap tidak lagi merefleksikan kepentingan nasional. "Dengan memperkuat posisi dekolonisasi, negara menunjukkan komitmen terhadap pemulihan identitas budaya dan politik sejak kemerdekaan," jelas Fahri.

"Perkara ini memiliki dimensi ketatanegaraan yang erat kaitannya dengan politik hukum negara, pelaksanaan kedaulatan nasional, kebijakan dekolonisasi dalam sejarah hukum Indonesia, serta hubungan antara tindakan negara dengan prinsip negara hukum yang dijamin UUD 1945," jelas Fahri Bachmid, Sabtu (13/6/2026).

Perspektif Konsistensi dengan Konstitusi

Dari perspektif konstitusi, tindakan pemerintah dalam membatalkan status PLK dianggap konsisten dengan prinsip dasar kekuasaan negara. Fahri Bachmid menyoroti bahwa UUD 1945 memastikan negara memiliki kewenangan untuk memperkuat pengendalian terhadap lembaga yang beroperasi di bawah naungan pemerintahan. "Dengan demikian, pencabutan status badan hukum PLK bukanlah keputusan sembarangan, tetapi hasil dari proses hukum yang telah disusun secara sistematis," tambahnya.

Pelaksanaan Asas Contrarius Actus

Fahri Bachmid juga menyebutkan bahwa keputusan Kementerian Hukum untuk mencabut status PLK berdasarkan Asas Contrarius Actus. Asas ini menegaskan bahwa lembaga yang berwenang menerbitkan izin atau status hukum memiliki hak untuk membatalkan atau mengubahnya kembali sesuai