FitInfoSehat
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Meeting Results: Uji Materiil Program MBG di MK akan Diputus Bulan Depan

Published Juni 16, 2026 · Updated Juni 16, 2026 · By Lisa Moore

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/2/2026). MK memutuskan menolak seluruhnya permohonan uji materi Pasal 41 huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

Uji Materiil Program MBG di MK akan Diputus Bulan Depan

Meeting Results - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan bahwa sidang putusan terkait uji materiil Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terkait dengan dana pendidikan akan diumumkan pada bulan depan. Sidang ini merupakan bagian dari perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026, yang sedang diproses oleh MK di Ruang Rapat Pleno Gedung I, Jakarta. Suhartoyo mengatakan bahwa perkara tersebut akan diselesaikan oleh hakim konstitusi sebelum akhir bulan ini, sehingga hasil putusan diperkirakan dapat diberikan pada Juli 2026.

“MK akan menyelesaikan permohonan ini paling lambat akhir bulan ini. Sehingga bulan depan seharusnya sudah bisa diputus perkara. Sehingga tidak kehilangan isu apa yang menjadi permohonan provisi para pemohon,” terang Suhartoyo dikutip pada Selasa (16/6).

Dalam proses uji materiil ini, pemerintah mengajukan tiga ahli yang akan menjadi saksi untuk memperkuat argumen mereka. Namun, MK menolak usulan tersebut karena jumlah ahli yang diajukan tidak seimbang dengan jumlah ahli yang ditunjuk oleh DPR RI. Suhartoyo menekankan bahwa jumlah saksi dari pemerintah harus disamakan dengan saksi dari lembaga legislatif, yaitu masing-masing tiga orang untuk setiap perkara. Dia juga mengingatkan bahwa waktu persidangan terbatas, sehingga memeriksa lebih dari tiga saksi akan memperlambat proses.

Kuasa hukum pemerintah mencoba menawarkan jumlah ahli sebanyak empat orang sebagai solusi, tetapi usulan itu kembali ditolak oleh Suhartoyo. Mantan hakim konstitusi itu menekankan bahwa MK harus menjaga konsistensi dalam menguji materi dua undang-undang yang terkait. Perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 akan menjadi fokus utama dalam sidang kali ini. Uji materiil ini menguji UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, yang menjadi dasar pembiayaan program MBG.

Sidang yang dimulai pada hari Senin (15/6) telah berlangsung cukup lama, dengan MK menggelar sidang sejak pukul 10.30 WIB. Sesuai jadwal, sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 23 Juni 2026, pukul 08.30 WIB. Suhartoyo memperkirakan bahwa proses ini membutuhkan waktu ekstra karena banyaknya perdebatan terkait konstitusionalitas UU yang ditinjau. Dalam sidang terakhir, MK telah menutup sesi dan meminta kuasa hukum pemohon serta pemerintah untuk memberikan persiapan lebih matang sebelum sesi berikutnya.

Konteks Program MBG dan Tantangan Hukum

Program MBG sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk memperluas akses pendidikan melalui pemberian makanan bergizi gratis kepada siswa. Program ini dianggap sebagai langkah penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, terutama di daerah-daerah dengan akses terbatas. Namun, adanya uji materiil ini menunjukkan bahwa ada pihak yang meragukan efektivitas penggunaan dana pendidikan dalam mewujudkan program tersebut.

Dalam uji materiil, pemohon mempertanyakan apakah UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 secara konstitusional diperbolehkan untuk menyalurkan dana ke program MBG. Selain itu, satu dari tiga perkara, yaitu nomor 52/PUU-XXIV/2026, juga menguji UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini menunjukkan bahwa pemohon tidak hanya mempertanyakan pengelolaan APBN, tetapi juga konsistensi kebijakan pendidikan nasional.

Perkembangan Persidangan dan Fokus Utama

Perkara nomor 40/PUU-XXIV/2027 diajukan oleh enam pemohon, termasuk Umran Usman dan Miftahul, yang memberikan kuasa kepada A. Fahrur Rozi. Sementara itu, nomor 55/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Reza Sudrajat, dan nomor 52/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Rega Felix sebagai pemohon prinsipal sekaligus kuasa hukum bagi dua pemohon lainnya. Tiga perkara ini memiliki fokus yang berbeda, tetapi semuanya berkaitan dengan konstitusionalitas penggunaan UU APBN 2026 untuk program MBG.

Suhartoyo menyoroti bahwa penolakan jumlah ahli dari pemerintah mencerminkan kehati-hatian MK dalam menilai argumen yang diajukan. "Kita tidak ingin ada kekacauan dalam memeriksa saksi karena waktu terbatas, jadi harus disamakan jumlahnya," ujarnya dalam sesi sidang terakhir. Dengan demikian, MK meminta pemerintah untuk menyamakan jumlah ahli dengan DPR RI agar proses persidangan dapat berjalan lebih efisien.

Proyeksi Jadwal dan Dampak Putusan

Menurut jadwal yang disusun, MK akan mengadakan sidang untuk menyelesaikan putusan uji materiil MBG pada bulan depan. Namun, Suhartoyo menekankan bahwa jadwal tersebut bisa berubah jika diperlukan untuk memastikan semua pihak mendapatkan kesempatan yang sama dalam presentasi argumen. Diperkirakan bahwa sidang akan memakan waktu yang cukup panjang, terutama dalam menguji dua UU yang terlibat.

Putusan MK nantinya akan menjadi acuan penting bagi pemerintah dalam mengelola dana pendidikan. Jika dinyatakan konstitusional, program MBG bisa terus berjalan sesuai rencana. Namun, jika dinyatakan tidak konstitusional, pemerintah mungkin harus merevisi UU APBN 2026 atau mencari solusi alternatif. Hal ini juga berdampak pada kebijakan pendidikan nasional, karena UU No. 20 Tahun 2003 yang diperiksa dalam satu dari tiga perkara menjadi dasar bagi sistem pendidikan Indonesia.

Menurut Suhartoyo, persidangan akan dimulai kembali pada hari Selasa, 23 Juni 2026, dengan waktu yang lebih dini, yaitu pukul 08.30 WIB. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua pihak memiliki waktu yang cukup dalam menyampaikan pendapat. Dengan adanya penjadwalan baru, MK berharap bisa menyelesaikan putusan sebelum akhir bulan ini. Meski demikian, Suhartoyo mengingatkan bahwa waktu persidangan sangat terbatas, sehingga harus diatur dengan baik.

Proses uji materiil ini tidak hanya menarik perhatian kalangan akademisi, tetapi juga masyarakat luas. Banyak pihak menilai bahwa putusan MK akan memengaruhi arah kebijakan pemerintah di bidang pendidikan dan keuangan. Dengan adanya uji materiil ini, MK berperan sebagai lembaga penjaga keadilan konstitusional, yang menjaga agar kebijakan pemerintah tidak melanggar prinsip-prinsip dasar hukum.

Kehadiran kuasa hukum dari pemerintah dan pemohon menunjukkan betapa pentingnya kasus ini. Suhartoyo menegaskan bahwa MK akan memastikan setiap pihak mendapatkan kesemp