Cegah Kerugian Negara Rp7,9 Miliar – Bea Cukai Sita Jutaan Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Cegah Kerugian Negara Rp7,9 Miliar, Bea Cukai Sita Jutaan Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Cegah Kerugian Negara Rp7 9 Miliar - Dalam upaya mengendalikan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten melakukan operasi pengawasan ketat di Pelabuhan Merak-Bakauheni. Hasilnya, sebanyak 8.262.000 batang rokok tidak resmi berhasil disita, menurut informasi yang diterima pada Kamis (12/6). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai, yang menjadi prioritas utama lembaga tersebut.
Komitmen Melindungi Pendapatan Negara
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, pengamanan rokok ilegal merupakan bagian dari komitmen instansi ini untuk menjaga penerimaan negara serta mencegah persaingan usaha yang tidak sehat di sektor industri hasil tembakak. “Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menciptakan ketidakseimbangan dalam pasar,” ujarnya. Djaka menambahkan bahwa pengawasan akan terus diperkuat, terutama di jalur distribusi yang rentan dimanfaatkan untuk penyelundupan.
“Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal. Seluruhnya diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT),” rinci Djaka.
Proses Penindakan di Pelabuhan Merak
Pengawasan dimulai pada pukul 07.00 WIB, saat Bea Cukai Merak menerima laporan dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayahnya. Tim yang terdiri dari Bea Cukai Merak dan Kanwil Bea Cukai Banten langsung melakukan patroli di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kota Cilegon. Dalam kegiatan tersebut, sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D80XXFM menjadi target pemeriksaan.
Pengemudi truk, berinisial JFR, dan kernet JER tidak mampu menjelaskan muatan yang dibawanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 182 karton rokok merek OK BOLD jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai. Total rokok ilegal yang diamankan dari kendaraan ini mencapai 2.912.000 batang. Setelah memastikan barang tersebut, tim melanjutkan patroli ke arah Pelabuhan Bakauheni.
Dalam proses selanjutnya, sebuah truk Hino Fuso bernomor BM84XXDN juga dihentikan. Pengemudi, RHMT, sama sekali tidak bisa memberikan penjelasan tentang muatan yang diangkut. Saat bak truk dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok merek Double Happiness jenis sigaret putih mesin (SPM), yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak. Jumlah rokok ilegal dari kendaraan ini mencapai 5.350.000 batang.
Keberhasilan Didukung Kerja Sama dengan Aparat Hukum
Operasi ini tidak hanya memperkuat pengawasan internal Bea Cukai, tetapi juga menunjukkan pentingnya sinergi dengan lembaga penegak hukum lain. Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak bekerja sama secara intensif dengan Kepolisian Daerah Banten melalui fungsi Koordinator Pengawasan (Korwas), serta Kejaksaan Tinggi Banten dan jajarannya. “Koordinasi antar-instansi menjadi kunci dalam menindaklanjuti kasus penyelundupan barang kena cukai,” tambah Djaka.
Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran cukai berdasarkan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Selain itu, Bea Cukai juga melibatkan pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman ilegal, termasuk tersangka JFR yang dianggap terlibat dalam lima kali transaksi antara Jawa Timur dan Jawa Tengah ke Sumatra.
Manfaat untuk Perekonomian dan Iklim Usaha
Menurut Djaka, penyitaan ini memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. “Penerimaan negara dari cukai menjadi sumber pendapatan penting, terutama untuk pembangunan daerah dan layanan publik,” ujarnya. Selain itu, keberadaan rokok ilegal sering kali mengganggu keberlanjutan usaha perusahaan legal di industri tembakak, yang harus bersaing dengan produk yang tidak memenuhi standar pajak.
Operasi di Pelabuhan Merak juga menjadi contoh nyata upaya pengawasan di titik masuk barang dari luar negeri. Sementara itu, Pengawasan terhadap transportasi darat, seperti truk yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal, menjadi fokus utama dalam mencegah penyelundupan. “Kami berharap keberhasilan ini menjadi insipirasi bagi pihak lain untuk berpartisipasi dalam memerangi peredaran barang kena cukai yang tidak resmi,” tambah Djaka.
Dengan penyitaan yang dilakukan, Bea Cukai telah mengamankan sejumlah besar rokok ilegal. Dari dua penghentian kendaraan tersebut, total barang yang berhasil disita mencapai 8.262.000 batang, dengan nilai sekitar Rp12,68 miliar. Kehadiran rokok ilegal di pasar juga bisa menyebabkan kenaikan harga, sehingga mengurangi daya beli masyarakat. Selain itu, pengurangan pendapatan negara mengakibatkan penurunan dana yang dialokasikan untuk program pembangunan.
Koordinasi untuk Memperkuat Penindakan
Koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan mempercepat proses penyelidikan dan penuntutan terhadap pelaku penyelundupan. “Kami bersinergi untuk menjamin keadilan dan kepatuhan terhadap aturan cukai,” jelas Djaka. Proses penyidikan saat ini sedang berlangsung, dengan JFR sebagai tersangka utama.
Operasi ini menunjukkan bahwa Bea Cukai tidak hanya fokus pada pengawasan di wilayah laut, tetapi juga memperluas upayanya ke jalur darat. Dengan pengawasan yang lebih ketat, keberhasilan seperti ini diharapkan bisa menjadi model bagi pelabuhan-pelabuhan lain di Indonesia. “Kami yakin, langkah serupa akan terus dilakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem cukai,” pungkas Djaka.
Dengan penyitaan rokok ilegal di Pelabuhan Merak, Bea Cukai berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar. Angka ini mencerminkan pentingnya pengawasan yang terpadu dalam menekan