Strategi Penting: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

bc851389 fd5e 4f65 a1bd 59cd67251adf 0

Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Lebih dari sepekan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang memanggil 27 orang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengalihkan proses penyidikan ke Polres Banyumas. Langkah ini diambil untuk meminimalkan risiko konflik kepentingan yang mungkin terjadi jika pemeriksaan tetap dilakukan di Polres Cilacap.

Kasus Terungkap Melalui OTT

Kasus korupsi dana THR yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diungkap dalam OTT yang dilakukan KPK. Dari informasi yang terkumpul, ditemukan bahwa bupati memeras para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan ancaman pemutusan jabatan atau penurunan loyalitas jika tidak menyetorkan uang.

“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan. Karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, uang tersebut sudah dialokasikan ke Forkopimda, salah satunya adalah Polres Cilacap,” kata Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

KPK menyebutkan, bupati Cilacap mencuri Rp515 juta dari dana korupsi untuk menyalurkan kepada polisi dan jaksa di Forkopimda. Tapi, dalam praktiknya, dana tersebut hanya berhasil dikumpulkan sebesar Rp610 juta. Dugaan ini muncul setelah penyidik mengungkap modus pemerasan yang dilakukan Syamsul Auliya kepada 23 SKPD untuk THR dan kepentingan pribadi.

Para Tersangka Ditetapkan

Dalam proses ini, KPK menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Syamsul Auliya Rachman, mantan bupati Cilacap, serta Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. KPK juga melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 4 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret hingga 4 April 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.

KPK memastikan para tersangka dijatuhi tuduhan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik meyakini praktik ini tidak hanya terjadi di Cilacap, tetapi juga melibatkan kepala daerah lain yang menggunakan metode serupa untuk memperoleh dana.

Kasus ini mengejutkan publik karena membongkar cara Bupati Cilacap memperoleh THR dari duit panas. Dengan mengungkap keterlibatan Polres Cilacap sebagai salah satu pihak penerima, KPK menegaskan pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan pemerintahan.