Strategi Penting: Kejari Pidie Tetapkan Sayuti sebagai DPO Korupsi Dana Desa, Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta
Kejari Pidie Tetapkan Sayuti Sebagai DPO Korupsi Dana Desa
Kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan Sayuti, mantan kepala desa di Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, kini ditangani secara resmi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie. Sayuti ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Penyimpangan ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp292,89 juta, dengan dana desa tahun anggaran 2023 yang berjumlah Rp846 juta.
Dalam upaya memperkuat proses hukum, penyidik telah meminta keterangan dari 20 saksi serta dua ahli. Bukti-bukti yang diperoleh menunjukkan adanya pelanggaran dalam pengelolaan dana desa, di mana beberapa kegiatan yang seharusnya dilaksanakan tidak terwujud, namun dana telah dicairkan seluruhnya. Dugaan ini memperkuat kemungkinan Sayuti melarikan diri ke Malaysia, seperti yang diterima dari warga sekitar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pidie, Muhammad Rhazi, menjelaskan bahwa penetapan DPO adalah tindak lanjut dari ketidakhadiran Sayuti dalam tiga panggilan terkait penyidikan. Tim penyidik bahkan melakukan pencarian di kediaman tersangka, tetapi hanya istri dan anaknya yang ditemukan, sementara Sayuti tidak ada. Berdasarkan informasi tersebut, Kejari Pidie menegaskan akan melanjutkan tindakan hukum terhadapnya.
“Tidak ada tempat aman bagi para buron. Kami akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh,” kata Rhazi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra, menambahkan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen lembaga dalam memberantas korupsi. Ia mengimbau masyarakat untuk aktif memantau penggunaan anggaran dan melaporkan tanda-tanda penyimpangan. Selain itu, Kejari Pidie juga mencatat bahwa Sayuti disangkakan melanggar Pasal 603 UU KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3 UU Tipikor.
Kejati Aceh sebelumnya berhasil menangkap buronan kasus penipuan, Mulyadi, yang telah menjadi DPO selama hampir empat tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwajib tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindar. KPK juga menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengisian 601 jabatan perangkat desa, yang merugikan banyak pihak.
