Rencana Khusus: Pemprov Sulsel Alokasikan THR Khusus untuk Seluruh PPPK, Termasuk Paruh Waktu
Pemprov Sulsel Salurkan THR untuk Seluruh PPPK, Termasuk Pegawai Paruh Waktu
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui kebijakan terbaru memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan kerjaannya, termasuk bagi pegawai yang bekerja secara paruh waktu. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan para pekerja pemerintah menjelang perayaan Idulfitri tahun ini.
Komitmen untuk Kesejahteraan Aparatur Negara
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa alokasi THR ini mencakup semua PPPK tanpa terkecuali. Pemprov Sulsel mengambil langkah inklusif untuk memastikan pegawai paruh waktu juga mendapatkan manfaat dari tunjangan tersebut, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Perhitungannya berdasarkan masa kerja. Misalnya baru bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dari gaji pokok. Jika enam bulan, berarti enam per dua belas dari gaji pokoknya,”
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam mendukung daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi lokal. Selain itu, pemerintah provinsi juga menegaskan bahwa THR akan diberikan proporsional terhadap durasi kerja setiap individu dalam satu tahun anggaran. Ini memastikan distribusi tunjangan yang adil dan sejajar, serta mengakui kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah.
Inisiatif yang Diharapkan Meningkatkan Semangat Kerja
Dengan adanya THR bagi PPPK paruh waktu, Pemprov Sulsel mencoba mempertahankan komitmen dalam membangun lingkungan kerja yang merata dan berkelanjutan. Gubernur menyampaikan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memastikan semua ASN (Aparatur Sipil Negara) merasa dihargai, baik yang memiliki kontrak penuh maupun sebagian.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) juga turut memberikan THR sebesar Rp54,8 miliar kepada berbagai kategori pegawai seperti ASN, P3K, PJLP, perangkat desa, dan DPRD. Sementara itu, Pemprov Ponorogo mengalokasikan dana Rp60 miliar untuk pencairan THR ASN, termasuk PPPK, yang diharapkan selesai pekan ini sebelum libur Lebaran.
THR Sebagai Pengakuan Terhadap Peran PPPK
KebijakanTHR yang disampaikan Pemprov Sulsel juga menjadi sinyal kuat bahwa para pekerja dengan kontrak sebagian tetap dianggap penting dalam sistem pemerintahan. Seluruh PPPK, baik full-time maupun part-time, diberikan kesempatan yang sama untuk merasakan manfaat dari tunjangan tersebut.
Hal ini semakin menguatkan bahwa Pemprov Sulsel memiliki komitmen untuk menciptakan keadilan di sektor pemerintahan, serta memastikan bahwa semua pihak yang berkontribusi dalam layanan publik mendapatkan penghargaan yang sepadan. Pemerintah Provinsi Jambi dan Banten pun turut menyampaikan kebijakan serupa, dengan pencairan THR yang dijadwalkan sebelum Idulfitri 2026.
