Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya – KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

eb8a4e73 eb7c 4389 b02a eecb331c1010 0

KPK Pindahkan Pemeriksaan Korupsi THR ke Polres Banyumas

Badan Pemeriksa KPK memutuskan untuk menggelar pemeriksaan terhadap kasus korupsi Tunjangan Hari Raya (THR) di Polres Banyumas. Keputusan ini diambil untuk menghindari konflik kepentingan, karena Polres Cilacap sebelumnya terlibat dalam penerimaan dana yang diduga berasal dari uang panas Bupati Cilacap, Syamsul Auliya. Dalam penyelidikan, KPK mengungkap bahwa THR yang dikumpulkan melalui pemerasan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diberikan ke Forkopimda, termasuk ke polisi dan jaksa, dengan total dana yang disita mencapai Rp610 juta.

Kasus Terungkap dalam OTT

Kasus ini muncul setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Dalam OTT tersebut, 27 orang ditangkap, termasuk para kepala dinas. Namun, pemeriksaan terhadap mereka dipindahkan ke Polres Banyumas, bukan di Cilacap, karena penyidik ingin mengurangi potensi konflik kepentingan. Menurut Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, Polres Cilacap menjadi salah satu pihak eksternal yang menerima dana hasil pemerasan dari bupati.

“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan karena uang tersebut sudah di Forkopimda, salah satu forkopimda-nya adalah Polres Cilacap,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

KPK menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Sebagai langkah penegakan hukum, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama mulai 14 Maret hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK juga menyebutkan bahwa para tersangka dikenai pasal 12 huruf e dan/atau 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, Bupati Cilacap menawarkan ancaman mutasi jabatan kepada SKPD yang tidak menuruti permintaan pembayaran THR.

Dalam kasus ini, KPK kembali menegaskan larangan pemberian THR kepada pihak eksternal, setelah Syamsul Auliya ditetapkan sebagai tersangka. Pemerasan yang terjadi bahkan mencakup dana THR sejak Lebaran 2025, membuat publik antusias untuk mengetahui detail investigasi lebih lanjut.