Pengumuman Resmi: Kronologi Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Pelaku Sudah Niat Beraksi Bawa Golok ke Kampus

904d9141 6b2c 432a a053 1da637f1420f 0

Kronologi Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Pelaku Sudah Niat Beraksi Bawa Golok ke Kampus

Pembacokan yang menimpa Faradhila Ayu Pramesi (23), seorang mahasiswi di Fakultas Hukum Syariah UIN Suska Kota Pekanbaru, terjadi pada hari Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 Wib. Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad, terduga pelaku, R (21), dan korban telah saling mengenal sebelum kejadian. “Peristiwa ini berlangsung di salah satu bagian fakultas, tepatnya lantai dua,” ujar Pandra saat memberi keterangan kepada wartawan, Sabtu (28/2).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam berupa golok sebelum melakukan aksi. “Dengan sengaja, pelaku R membawa beberapa bilah senjata, termasuk parang dan golok, untuk menganiaya korban,” katanya.

Korban ditemukan dalam kondisi terluka setelah pelaku langsung menghampiri dan menyerang. Upaya penangkapan terduga pelaku berjalan cepat, dengan bantuan security kampus serta mahasiswa lainnya. “Pelaku berhasil diamankan setelah aksi di lakukan pada pagi hari, dengan kerjasama dari masyarakat dan mahasiswa,” tambah Pandra.

Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Bina Widya. Pandra menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pasal 469 telah diterapkan, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. “Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini secara tegas dan tuntas,” ujarnya.

Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM Terungkap karena Cinta Segitiga

Sidang kode etik mengungkap fakta mengejutkan bahwa Bripda MS, anggota Polres Banjarbaru, sempat memborgol tangan mahasiswi ULM, ZD, sebelum menghabisi nyawanya. Kasus ini bermotif cinta segitiga, dengan tersangka panik karena terancam dilaporkan oleh calon istri. Bripda Muhammad Seili, berusia 20 tahun, melibatkan diri dalam pembunuhan tersebut.

Pembunuhan terjadi setelah kedua korban, Rohimah dan M Fajri, dihabisi nyawanya dengan tusukan badik. Satu tusukan di sebelah kanan tulang rusuk, dua di siku, dan satu di tangan bagian luar. Pelaku bermaksud memalak penjaga toko buah, tetapi permintaannya ditolak, sehingga berujung pada aksi pembacokan. Setelah melampiaskan amarah, pelaku melarikan diri.

Korban meninggal akibat luka berat. Keluarga pemuda itu sendiri melakukan penangkapan setelah kejadian. Kasus berhasil terungkap lewat metode penyelidikan modern, Scientific Crime Investigation. Polisi masih memeriksa dua pelaku, R (36) dan NP (27), serta mengidentifikasi mereka sebagai begal sejoli mahasiswa Unsri yang tewas.