FitInfoSehat
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

New Policy: Cegah Kriminalitas, Dedi Mulyadi Wajibkan RT/RW Data Penghuni Kos dan Kontrakan

Published Juni 30, 2026 · Updated Juni 30, 2026 · By Lisa Miller

New Policy: Cegah Kriminalitas dengan Pendataan Penduduk Kos dan Kontrakan

New Policy - Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, menerbitkan New Policy terbaru sebagai langkah pencegahan terhadap kejahatan dan ancaman terorisme. Dalam pernyataannya, ia memerintahkan seluruh perangkat RT dan RW untuk menerapkan sistem pendataan penduduk secara lebih ketat, khususnya bagi penghuni rumah kos dan kontrakan. Keputusan ini diambil setelah terjadi kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR, seorang perempuan berusia 29 tahun di Kabupaten Bandung, yang menunjukkan kelemahan dalam pengawasan lingkungan permukiman.

Deteksi Dini dengan Data Penduduk yang Terstruktur

Menurut Dedi, setiap rumah kos dan kontrakan harus memiliki data penduduk yang lengkap. "Pendatang yang masuk ke kontrakan harus difoto dan KTP-nya disimpan, lalu dikirimkan ke sistem data RT dan RW setempat," jelasnya saat memberi pernyataan di Bandung, Senin (29/6). Ia menekankan bahwa New Policy ini bertujuan mengantisipasi kejahatan di lingkungan hunian yang seringkali menjadi sasaran, termasuk mengurangi risiko keberadaan teroris di tempat-tempat sepi.

“Setiap rumah kos dan kontrakan, setiap orang yang datang ke situ harus difoto dan dilampirkan KTP, lalu disetorkan ke sistem data yang ada di RT dan RW. Ini juga untuk mencegah adanya terorisme yang biasa terjadi di kontrakan,” ujar Dedi di Bandung, Senin (29/6).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang mengembangkan surat edaran sebagai panduan penerapan New Policy ini. Surat tersebut akan mengatur penertiban administrasi penghuni rumah sewa secara lebih ketat, dengan manajemen lingkungan yang dikelola langsung oleh pengurus RT dan RW. Dedi menjelaskan bahwa sistem ini tidak hanya mempermudah pemantauan warga, tetapi juga memperkuat tanggung jawab RT/RW sebagai garda depan pencegahan kejahatan.

Di samping penguatan data penduduk, Dedi juga menyoroti pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di bawah umur. Ia menambahkan bahwa interaksi remaja yang semakin bebas tanpa pengawasan keluarga bisa menjadi celah bagi pelaku kriminal. "Remaja saat ini lebih terbuka dalam berkomunikasi, tetapi banyak dari mereka tidak terdokumentasi dengan baik," katanya. Hal ini menurut Dedi meningkatkan risiko korban kejahatan, terutama di wilayah yang kurang terpantau.

Terkait kasus YTR, Pemprov Jabar menjamin seluruh biaya kesehatan korban hingga pulih. Gubernur menyatakan dana sebesar Rp1 miliar telah disiapkan untuk pembiayaan medis selama dua minggu ke depan. Dana ini bertujuan agar keluarga YTR tidak perlu menggantungkan bantuan donasi dari pihak eksternal. Selain itu, Dedi juga memberikan bantuan tabungan Rp250 juta kepada keluarga korban, yang awalnya sebagai hadiah sayembara atas penangkapan pelaku, tetapi diubah menjadi bantuan untuk masa depan setelah tersangka ditangkap.

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengonfirmasi bahwa Taufik Hidayat, tersangka kasus YTR, telah diamankan. Pria berusia 29 tahun ini merupakan residivis yang dijerat pasal ganda, termasuk ancaman hukuman belasan tahun. Status sebagai residivis diharapkan menjadi faktor pemberat dalam pemberian hukuman. Dedi menilai bahwa penangkapan ini menjadi bukti keberhasilan kerja sama antara kepolisian dan RT/RW dalam mencegah kejahatan.

New Policy ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan lingkungan. Dedi menyatakan bahwa sistem pendataan penduduk yang terstruktur akan memudahkan identifikasi warga, termasuk keberadaan orang asing yang datang tanpa disiapkan. Selain itu, pihaknya berencana memberikan pelatihan kepada RT/RW agar mampu mengoperasikan sistem digitalisasi yang akan diterapkan. "Dengan data yang akurat, kita bisa mendeteksi tindak kriminal secara dini," tambahnya.