Latest Program: Pelaku UMKM Bawang Putih Bali Minta Perlindungan ke Komisi III DPR
Pelaku UMKM Bawang Putih Bali Minta Perlindungan ke Komisi III DPR
Latest Program - Sudah enam hari berlalu sejak pengaduan resmi disampaikan oleh pemohon usaha kecil menengah (UMKM) CV Berkah Bawang Bali kepada Komisi III DPR RI, namun upaya tersebut belum menemui titik terang. Kuasa hukum dari perusahaan tersebut, Nugraha Bratakusumah, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima tindak lanjut atau respons dari komisi yang bertugas menangani urusan hukum ini. "Hingga kini belum ada reaksi dari Komisi III, baik secara formal maupun informal," kata Nugraha saat diwawancara, Senin (9/6).
Kasus Penyegelan dan Penyitaan yang Berdampak Besar
Kasus ini dimulai dari langkah penyegelan tempat usaha yang dilakukan Unit IV Subdit I Ditkrimsus Polda Bali. Tindakan tersebut berdampak pada penyitaan sekitar 400 bal bawang putih milik CV Berkah Bawang Bali, yang terjadi sejak bulan April lalu. Menurut Nugraha, penyegelan yang dilakukan penyidik tersebut tidak didahului oleh prosedur yang jelas, sehingga menyebabkan gangguan signifikan terhadap operasional usaha.
"Usaha kami lumpuh karena penyegelan berlangsung terus-menerus, aktivitas perdagangan terhenti, pelanggan beralih ke pedagang lain, dan komoditas bawang putih yang tersimpan mengalami risiko kerusakan," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, penyitaan barang terus berlanjut tanpa ada upaya pihak berwenang untuk mempercepat proses lelang. Nugraha mengungkapkan bahwa kondisi ini membuat para karyawan, khususnya orang-orang Bali, kesulitan mencari pekerjaan. "Kerja mereka terhenti, sedangkan komoditas yang disita tidak disimpan dengan baik, bahkan ada yang sudah busuk," tambahnya.
Pelanggaran Prosedur Hukum dalam Penyitaan
Kuasa hukum menyoroti bahwa tindakan penyitaan dan penyegelan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam surat pengaduan, mereka menyebutkan adanya pelanggaran tiga aspek utama: pertama, izin sita pengadilan tidak pernah ditunjukkan; kedua, penyegelan toko tidak berkorelasi langsung dengan dugaan tindak pidana; dan ketiga, tidak adanya berita acara maupun tanda terima barang sitaan. "Ketiga hal ini menunjukkan bahwa prosedur hukum dalam kasus ini tidak memenuhi standar," tegas Nugraha.
Selain itu, Nugraha juga mengkritik pengabaian dokumen KT-9, yang menurutnya menjadi bukti bahwa bawang putih yang disita telah lolos pemeriksaan karantina saat masuk ke Indonesia. "Kehilangan dokumen ini memperkuat dugaan bahwa penyidik melakukan tindakan sewenang-wenang, sehingga prosedur harus dianggap cacat," imbuhnya.
Langkah Hukum Berikutnya untuk Menyelesaikan Masalah
Sementara menunggu respons dari Komisi III DPR, tim kuasa hukum CV Berkah Bawang Bali juga sedang mempersiapkan langkah hukum tambahan. Mereka berencana melaporkan kasus ini ke lembaga pengawas kepolisian serta mengajukan gugatan praperadilan. "Pengajuan praperadilan akan dilakukan minggu depan, sebagai upaya memastikan hak-hak kami terlindungi," ungkap Nugraha.
Kasus ini tidak hanya menggambarkan masalah internal perusahaan, tetapi juga menjadi contoh bagaimana prosedur penyitaan dalam dunia usaha bisa memengaruhi kelangsungan usaha kecil. Dengan penyegelan dan penyitaan yang berlarut-larut, aktivitas ekonomi di sekitar toko tersebut mengalami penurunan signifikan. "Bawang putih merupakan komoditas penting bagi masyarakat Bali, dan perlakuan ini merugikan banyak pihak," kata Nugraha.
Peran Komisi III DPR dalam Menyelesaikan Konflik
Komisi III DPR RI memiliki tanggung jawab dalam mengawasi proses penyitaan dan penyegelan. Namun, sampai saat ini, upaya CV Berkah Bawang Bali untuk mendapatkan perlindungan hukum masih belum membuahkan hasil. Nugraha menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada pimpinan komisi tersebut, serta menerima tanda terima dari DPR RI. "Surat pengaduan sudah diberikan, tapi belum ada tindakan konkret," katanya.
Dalam rangka memperkuat klaim mereka, Nugraha juga menambahkan bahwa tim hukumnya sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperjelas dugaan pelanggaran prosedur. "Kami ingin menunjukkan bahwa penyitaan dilakukan tanpa alasan yang jelas, sehingga bisa diproses lebih lanjut," ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Nugraha menyarankan agar Komisi III DPR RI segera mengambil tindakan. "Dengan adanya perlindungan hukum, kami harap bisa memulihkan reputasi dan mengembalikan hak kami atas barang yang disita," pungkasnya. Selain itu, Nugraha juga meminta agar pihak penyidik Ditkrimsus Polda Bali lebih transparan dalam menjalankan tugas, agar tidak menimbulkan kesan penindasan terhadap pelaku usaha kecil.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan lembaga legislatif terhadap proses hukum yang berdampak pada masyarakat. Dengan memperoleh perlindungan hukum dari Komisi III DPR, CV Berkah Bawang Bali berharap bisa mengakhiri penindasan yang terus berlanjut. Mereka juga ingin menjadi contoh untuk memastikan bahwa prosedur penyitaan tidak digunakan sembarangan, terutama dalam kasus yang terkait dengan usaha masyarakat lokal.