FitInfoSehat
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara Pengadilan Tipikor Jambi

Published Juni 1, 2026 · Updated Juni 1, 2026 · By Thomas Lopez

Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara Pengadilan Tipikor Jambi

Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Banding atas - Dalam perkara korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, kuasa hukumnya, Ilham Kurniawan Dartias, telah mengajukan banding terhadap putusan hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Vonis berupa hukuman penjara selama enam tahun itu, menurut tim kuasa hukum, tidak sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan. Ilham dalam keterangannya, Senin (1/6), menyatakan bahwa ada beberapa aspek yang dinilai perlu diperdebatkan lebih lanjut.

Pembelaan terkait Penyelesaian Uang Pengganti

Satu dari beberapa argumen yang disampaikan oleh kuasa hukum adalah mengenai pembayaran uang pengganti sebesar Rp80,1 miliar yang dijatuhkan kepada klien mereka. Ilham mengatakan, nilai tersebut sebenarnya lebih baik diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata bisnis. Menurutnya, aset yang menjadi jaminan kredit, khususnya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT PAL, justru memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan jumlah uang pengganti yang diberikan. Hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menunjukkan bahwa dalam lelang pertama, nilai agunan PT PAL mencapai sekitar Rp126 miliar.

"Nilai aset yang terkait PKS PT PAL jauh lebih besar dibandingkan kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepada BK," kata Ilham dalam pernyataannya.

Kuasa hukum juga menyoroti bahwa dalam proses pemberian kredit, seluruh tahapan telah dijalani secara rapi dan menggunakan sistem penilaian berlapis (four eyes system), sehingga dugaan ketidaksempurnaan dalam penerapan SOP lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administratif internal perusahaan. Selain itu, mereka memperdebatkan penggunaan mekanisme hukum pidana dalam kasus ini, mengingat adanya risiko bisnis yang menjadi bagian dari operasional perusahaan.

Kritik terhadap Penggunaan Prosedur Pidana

Ilham menegaskan bahwa kerugian yang dialami oleh BUMN tidak selalu otomatis bisa dikualifikasikan sebagai kerugian negara dalam konteks tindak pidana korupsi. Ia juga menyebutkan bahwa proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berujung pada homologasi di Pengadilan Niaga adalah bagian dari risiko bisnis yang tidak bisa langsung dianggap sebagai kesalahan korupsi. Menurutnya, dalam dunia usaha, risiko kredit macet dan kegagalan pemenuhan kewajiban adalah hal yang wajar.

Tim kuasa hukum juga menyoroti pengelolaan PKS PT PAL oleh PT MMJ (Mayang Mangurai Jambi) selama kurang lebih tiga tahun enam bulan tanpa adanya izin resmi. Masa operasional ini dianggap berlangsung tanpa kejelasan mengenai pertanggungjawaban atas hasil produksi yang tidak dikirimkan ke BNI atau negara. Fakta ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aset dan mekanisme perlindungan hak pemilik utama.

Proses Penyitaan dan Kewajiban Pembayaran

Dari November 2022 hingga penyitaan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada Juni 2025, operasional PKS PT PAL berlangsung tanpa adanya kejelasan terkait pertanggungjawaban hasil produksi. Bahkan hingga fakta persidangan terungkap kembali pada April 2026, hal ini masih menjadi sorotan. Kuasa hukum menilai bahwa karena tidak adanya pertanggungjawaban yang jelas, seharusnya langkah hukum lebih tegas diambil terhadap pihak yang menguasai aset tersebut, termasuk dalam hal kewajiban pembayaran yang diduga belum dipenuhi selama bertahun-tahun.

Bengawan Kamto, dalam peran sebagai terdakwa, dituduh tidak memenuhi kewajiban keuangan kepada BNI maupun negara. Namun kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka telah mengucurkan dana sekitar Rp61 miliar melalui perusahaan PT JIM untuk mendukung operasional PT PAL dan membantu pembayaran kewajiban selama periode 2018 hingga 2021. Selain itu, ia juga memberikan berbagai bentuk jaminan tambahan seperti 3 unit apartemen sebagai tempat tinggal, jaminan pribadi, jaminan korporasi, serta cross collateral.

Perbedaan Pandangan dalam Majelis Hakim

Kuasa hukum menyoroti adanya pendapat berbeda dari Ketua Majelis Hakim, Annisa Brigestriana. Dalam dissenting opinion-nya, Annisa menyatakan bahwa Bengawan Kamto tidak memiliki mens rea (niat jahat) dalam kasus ini. Pandangan tersebut didasarkan pada fakta bahwa klien mereka telah melakukan pembayaran secara aktif, termasuk penggunaan aset pribadi dan jaminan tambahan, untuk memastikan kelangsungan operasional PT PAL.

Ilham menjelaskan bahwa penilaian ini selaras dengan pendekatan yang lebih menyeluruh dalam mengevaluasi peran Bengawan Kamto sebagai pihak yang mengucurkan dana besar. Menurutnya, dukungan finansial yang diberikan menunjukkan itikad baik terhadap keberlanjutan usaha, serta usaha untuk menyelesaikan masalah kredit secara tepat. “Klien kami bukan pendiri awal PT PAL. Justru ia berupaya menyelamatkan perusahaan dengan memberikan dukungan finansial yang sangat besar,” tambah Ilham.

Perkembangan Kasus dan Tuntutan Lebih Lanjut

Kuasa hukum berharap putusan banding dapat memberikan penilaian yang lebih seimbang terhadap peran Bengawan Kamto dalam kasus ini. Mereka juga menekankan pentingnya adanya kejelasan dalam proses penyelesaian utang dan kewajiban, serta upaya pemenuhan kerja sama yang dilakukan klien mereka. Dengan adanya banding, tim kuasa hukum ingin menggugah Majelis Hakim untuk mempertimbangkan kembali aspek-aspek seperti nilai agunan, penggunaan SOP, dan kejelasan pertanggungjawaban aset.

Sebagai penutup, kuasa hukum menilai bahwa vonis yang diberikan belum memperhitungkan secara utuh kontribusi Bengawan Kamto dalam menjaga stabilitas PT PAL. Dengan uang pengganti yang dianggap kurang relevan, serta argumen tentang niat jahat yang tidak terbukti, mereka percaya bahwa putusan hukum harus lebih sejalan dengan fakta-fakta yang mendasar. Dalam proses ini, tim kuasa hukum menunjukkan kepedulian terhadap keadilan dan kejelasan dalam penegakan hukum yang tidak hanya mengejar hukuman, tetapi juga mengevaluasi keseluruhan proses penyelesaian kredit.

Perkara ini kini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk para pemerhati hukum dan organisasi seperti DNIKS (Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial), yang mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset yang menjadi objek kredit. Dengan adanya banding, mereka berharap dapat memperkuat argumen-argumen yang diajukan serta menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam proses ini untuk lebih memperhatikan dampak dari tindakan hukum yang dijatuhkan.