FitInfoSehat
Fast mobile article powered by Nexiamath-SEO AMP.
AMP Article

Important Visit: Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Pelaku Perdagangan Satwa Liar di Manado

Published Juni 28, 2026 · Updated Juni 28, 2026 · By Jessica Jackson

Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti Pelaku Perdagangan Satwa Liar di Manado

Important Visit - Ditjen Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi melimpahkan tersangka berinisial AF dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Selasa (23/6). Proses penyidikan yang berlangsung di Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi telah berakhir setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa. Selanjutnya, kasus ini akan dihadapi dalam tahap penuntutan dan persidangan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Satwa liar yang diamankan saat ini dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara. Selama masa hukum berjalan, para satwa tersebut diberikan perawatan intensif dan pemantauan kesehatan oleh petugas untuk menjaga kondisi fisik mereka sebelum diproses lebih lanjut sesuai regulasi konservasi. Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menilai pelimpahan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan tindak pidana konservasi ditangani secara profesional.

"Kasus ini menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar tetap menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan populasi di habitat aslinya. Kami harap persidangan bisa memberikan efek jera, serta menjadi pengingat bahwa satwa dilindungi bukan komoditas sembarangan," ujar Ali Bahri, Minggu (28/6).

Kasus bermula dari operasi penyergapan yang dilakukan di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa (10/6). Operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan BKSDA Sulawesi Utara terkait dugaan peredaran ilegal satwa liar. Dalam kegiatan itu, petugas menangkap AF ketika membawa satwa melalui jalur darat menuju Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Dari kendaraan yang digunakan, ditemukan dua ekor burung Kakatua Raja (Probosciger aterrimus) yang disimpan dalam kondisi hidup.

Setelah menangkap AF, penyidik melakukan pengembangan perkara di kediamannya. Di sana, mereka mengamankan satu ekor anakan Kasuari (Casuarius unappendiculatus). Semua satwa yang diamankan tidak memiliki dokumen perizinan yang sah, sesuai ketentuan hukum. AF mengaku bertugas memelihara satwa dan mencarikan pembeli berdasarkan instruksi dari pihak lain yang masih dalam penyelidikan. Tersangka juga ditemukan menerima komisi dari penjemputan hingga penjualan satwa tersebut.

Perspektif Hukum dan Dampak Perlindungan

Ali Bahri menekankan bahwa praktik perdagangan satwa liar tidak hanya mengancam populasi, tetapi juga menunjukkan adanya jaringan pemasaran yang memanfaatkan permintaan pasar. "Penegakan hukum harus terus dilakukan bersama seluruh pihak untuk menjaga keanekaragaman hayati Indonesia," tutur dia. Perkara AF disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp5 miliar. Perbuatan AF meliputi penyimpanan, kepemilikan, pemeliharaan, dan perdagangan satwa dilindungi tanpa izin. Keterangan dari saksi ahli BKSDA Sulawesi Utara memperkuat bahwa kedua spesies burung tersebut termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi. Tanpa persetujuan, aktivitas seperti menangkap, mengangkut, atau menjual satwa ini dianggap melanggar hukum.

Kawasan Wallacea dan Perlindungan Satwa

Ali Bahri menyebutkan bahwa penanganan kasus ini memberikan dampak positif bagi upaya konservasi, terutama di kawasan Wallacea yang diakui sebagai pusat keanekaragaman hayati dunia. "Keberhasilan pengungkapan kasus membantu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa satwa liar bukan benda yang bisa dipergunakan bebas," tambahnya. Langkah hukum ini menjadi bagian penting dalam menjaga populasi satwa di lingkungan alaminya.

Kasus ini menegaskan bahwa pemerintah terus memprioritaskan perlindungan satwa liar. Pengungkapan terhadap praktik ilegal seperti perdagangan satwa tanpa izin menunjukkan komitmen serius dalam mengendalikan ancaman terhadap keanekaragaman hayati. Selain itu, persidangan yang berjalan secara profesional diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk mematuhi aturan hukum lingkungan.

Proses hukum tidak hanya menguntungkan perlindungan satwa, tetapi juga mendorong keadilan dalam penegakan hukum. Kemenhut dan BKSDA telah bekerja sama dengan instansi lain untuk memastikan semua pihak terlibat dalam pengawasan dan penanganan kasus. Kebijakan ini sejalan dengan upaya menjaga ekosistem Indonesia dari ancaman kerusakan akibat aktivitas manusia.

Pelanggaran dan Peran Pemerintah

Kasus AF menegaskan bahwa pelanggaran hukum terkait satwa liar tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi melibatkan rantai distribusi lintas daerah. Ini menunjukkan kompleksitas jaringan perdagangan ilegal yang selama ini dianggap sulit diatasi. Pemerintah berupaya memberikan sanksi tegas untuk menghentikan praktik tersebut, sambil terus memperkuat regulasi konservasi.

Selama penyidikan, BKSDA Sulawesi Utara berperan aktif dalam mengidentifikasi spesies yang diamankan. Burung Kakatua Raja dan Kasuari diketahui memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga mudah menjadi target perdagangan ilegal. Tersangka AF disebut memiliki peran sebagai penghubung antara penangkap satwa dan pembeli, yang menunjukkan adanya sistem jaringan bisnis yang terstruktur.

Proses penyidikan juga mengungkapkan bahwa AF tidak bertindak sendiri, tetapi terlibat dalam kerja sama dengan pihak lain. Hal ini memperlihatkan bahwa tindak pidana konservasi ser