Detik Israel Sahkan UU Hukuman Mati Sasar Warga Palestina
Detik Israel Sahkan UU Hukuman Mati Sasar Warga Palestina
Parlemen Israel Knesset menyetujui undang-undang hukuman mati pada Selasa (31 Maret 2026). Undang-undang ini memberlakukan hukuman digantung bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti membunuh penduduk Israel. (REUTERS/Oren Ben Hakoon)
Undang-undang ini disahkan dengan dukungan 62 anggota dan penolakan dari 48 orang. (REUTERS/Oren Ben Hakoon) Hukuman mati diumumkan di tengah intensifikasi serangan militer serta aksi pemukim Israel terhadap warga Palestina. (REUTERS/Dawoud Abu Alkas)
Konteks Peningkatan Konflik
Perubahan ini terjadi saat kondisi keamanan di Tepi Barat semakin memanas. Sejumlah besar penangkapan paksa dilakukan, sementara serangan oleh pasukan Israel terus meningkat. (REUTERS/Dawoud Abu Alkas) Kebijakan ini juga muncul dalam suasana gelap yang menggantung bayang-bayang genosida di Jalur Gaza.
Kementerian Luar Negeri Palestina mengkritik undang-undang tersebut sebagai langkah penguatan ancaman. Mereka menegaskan bahwa Israel tidak memiliki hak otoritatif atas wilayah yang dikuasai Palestina.
Kelompok Hamas menyatakan penolakan terhadap pengesahan hukuman mati. Mereka melihat ini sebagai preseden berbahaya yang bisa membahayakan kehidupan warga Palestina yang ditahan di penjara Israel.
