Rencana Khusus: Sabtu, SIM Keliling tersedia di empat lokasi Jakarta
Sabtu, SIM Keliling Tersedia di Empat Lokasi Jakarta
Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan layanan SIM Keliling di empat titik strategis Jakarta pada hari Sabtu. Tujuan dari program ini adalah untuk memudahkan warga dalam mengurus dokumen syarat berkendara. Layanan tersebut berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, sesuai pengumuman melalui akun X @tmcpoldametro.
Lokasi SIM Keliling Jakarta
Titik pelayanan tersebar di berbagai area Jakarta, antara lain:
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Area parkir di samping Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan dan Jenis Layanan
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pemohon harus mempersiapkan beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan fotokopi, serta bukti hasil tes kesehatan dan psikologi. Layanan ini hanya menyediakan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pengguna harus mengajukan pengurusan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Periode berlaku SIM kini dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini mengubah cara penghitungan masa berlaku SIM, sehingga tanggal kedaluwarsa ditentukan secara tetap sesuai waktu pembuatan.
Harga Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sementara SIM C dibebani Rp75.000. Selain itu, pemohon juga wajib membayar tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan seharga Rp35.000.
Sebagai sanksi, pengendara yang tidak menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp250.000, sesuai Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
