Mantan Ketua KPPU soroti putusan perkara pinjaman daring

7fa089cd 36bc 4834 83ce 8c4e84ec9645 0

Mantan Ketua KPPU Soroti Putusan Perkara Pinjaman Daring

Mantan Ketua KPPU soroti putusan perkara – Jakarta, Jumat – Seorang mantan ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha memberikan kritik terhadap putusan KPPU dalam kasus yang menargetkan 97 pelaku usaha pinjaman daring. Menurutnya, majelis komisi dalam pengambilan keputusan tidak mempertimbangkan beberapa aspek yang penting, seperti penilaian terhadap perjanjian antikompetitif yang berlaku di Uni Eropa (TFEU) dan pengaruhnya terhadap keputusan yang diambil.

Pertimbangan dalam Putusan

Kurnia Toha menyoroti bahwa KPPU merujuk pada Pasal 101 TFEU dalam mengambil keputusan. Ia menegaskan bahwa pasal tersebut memang membahas larangan kartel, penetapan harga, serta pembatasan persaingan. Namun, menurut dia, KPPU tidak mengaplikasikannya secara lengkap. “Majelis komisi menganggap kode perilaku Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bentuk penetapan harga,” jelas Kurnia.

“KPPU tidak merujuk pasal itu secara utuh,” kata Kurnia Toha.

Ia menambahkan, Pasal 101 TFEU juga mengecualikan pelanggaran yang terjadi jika konsumen mendapat keuntungan dan persaingan tetap berjalan. Dalam kasus ini, konsumen justru merasa lebih diuntungkan karena bunga pinjaman menjadi lebih rendah. Kurnia menilai, jika ada persaingan antarpelaku usaha dan keuntungan bagi masyarakat, maka para pelaku usaha yang terlapor seharusnya tidak dihukum. “Kalau menguntungkan konsumen, maka sesuai dengan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tambahnya.

Analisis Kode Perilaku AFPI

Kurnia Toha menjelaskan bahwa aturan yang dibuat AFPI, berdasarkan himbauan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebenarnya hanya merupakan pedoman perilaku atau code of conduct. Ia menegaskan bahwa KPPU tidak mampu membuktikan adanya kesepakatan atau koordinasi antarpelaku usaha setelah aturan tersebut diberlakukan. “Setelah code of conduct, yang dinilai sebagai kesepakatan harga, harusnya juga dibuktikan apakah ada hukuman untuk yang tidak mengikuti dan penghargaan bagi yang taat,” ujarnya.

Menurut Kurnia, KPPU terkesan memaksa pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) Indonesia tanpa mempertimbangkan keadaan aktual. Ia menekankan bahwa perlu adanya bukti bahwa aturan AFPI memicu perjanjian harga antikompetitif. “Kalau ada konsumen yang mendapat manfaat, maka KPPU seharusnya bisa mengizinkan para pelaku usaha untuk melanggar aturan tersebut selama periode tertentu,” lanjut Kurnia.

Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kurnia Toha juga mengkritik bahwa OJK tidak mendapatkan perhatian yang layak dalam proses pemeriksaan. Ia menyebut bahwa OJK pernah memerintahkan pelaku industri untuk menurunkan suku bunga pinjaman agar tidak memberatkan masyarakat. Meski perintah itu bersifat lisan, menurut Kurnia, pelaku usaha tetap diwajibkan mengikuti instruksi regulator tersebut.

“Hal ini tidak menjadi bahan pertimbangan majelis. Tapi ke depan, alangkah baiknya ya pelaku usaha juga bersurat supaya ada perintah tertulis dari regulator,” kata Kurnia Toha.

Ia menilai, OJK memiliki wewenang untuk menetapkan aturan yang menyangkut kepentingan konsumen. Karena itu, keputusan OJK untuk menurunkan bunga pinjaman seharusnya dianggap sebagai kebijakan yang mendukung persaingan sehat. “KPPU tidak mengambil keputusan berdasarkan analisis yang menyeluruh tentang peran OJK,” papar Kurnia.

Implementasi Pasal 5 UU 5/1999

Kurnia Toha menyoroti bahwa KPPU menilai 97 platform pinjaman daring melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menurutnya, pasal ini berbicara tentang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tetapi tidak secara eksplisit menyebutkan pengenaan denda sebagai bentuk hukuman. “Kalau ada keuntungan bagi konsumen, maka ketentuan Pasal 50 UU itu justru lebih tepat untuk diterapkan,” jelas Kurnia.

Kurnia Toha juga mengingatkan bahwa KPPU perlu memastikan ada bukti jelas tentang koordinasi antarperusahaan dalam menetapkan bunga pinjaman. Ia menekankan bahwa code of conduct AFPI mungkin tidak cukup kuat untuk dianggap sebagai bentuk perjanjian harga, karena tidak memiliki mekanisme pengawasan yang ketat. “Kalau tidak ada sanksi untuk yang melanggarnya dan penghargaan untuk yang taat, maka code of conduct tersebut tidak bisa dianggap sebagai bentuk kesepakatan harga,” tegasnya.

Kasus dengan Nomor Register 05/KPPU-I/2025

Dalam perkara dengan register 05/KPPU-I/2025, KPPU menetapkan sanksi denda kepada 97 perusahaan pinjaman daring. Menurut Kurnia Toha, putusan tersebut kurang mempertimbangkan faktor keuntungan bagi konsumen dan adanya persaingan antarindustri. Ia berharap KPPU lebih kritis dalam menginterpretasikan aturan yang berlaku, terutama dalam kasus-kasus yang memengaruhi kehidupan masyarakat secara langsung.

Kurnia Toha mengingatkan bahwa dalam pengambilan keputusan, KPPU harus melibatkan peran OJK lebih aktif. OJK, sebagai lembaga pengawas keuangan, memiliki kemampuan untuk menetapkan aturan yang mendorong persaingan sehat. “Kalau OJK sudah memberikan arahan untuk menurunkan bunga, maka KPPU seharusnya melihatnya sebagai bentuk peningkatan standar hidup masyarakat,” tambah Kurnia.

Penegakan Hukum yang Lebih Efektif

Kurnia Toha menilai bahwa KPPU perlu mengadopsi pendekatan yang lebih adaptif dalam menegakkan hukum persaingan. Ia mengkritik bahwa putusan KPPU terkesan memperketat aturan tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas. “Kalau konsumen bisa mendapat manfaat, maka perusahaan tersebut tidak selalu bersalah,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus pinjaman daring sebaiknya tidak hanya fokus pada denda, tetapi juga memberikan ruang untuk perusahaan mengadopsi inisiatif yang lebih baik. “KPPU bisa melihat ini sebagai kesempatan untuk mendor