Senin – layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Senin, Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan tersedianya layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di beberapa titik di Jakarta pada hari Senin.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Kelima lokasi yang menyediakan layanan ini mencakup: Jaktim di Lapangan Mall Grand Cakung, Jakut di Lobby utama LTC Glodok, Jaksel di Parkir Universitas Trilogi, Jakbar di Lobby Selatan Mall Ciputra, dan Jakpus di Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemohon wajib membawa dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIM Keliling, seperti KTP, SIM asli serta fotokopi, formulir permohonan, dan menjalani tes kesehatan di tempat pelayanan. Layanan tersebut hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi individu yang memiliki SIM yang masa berlakunya telah habis, harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
