Pengumuman Resmi: Polisi dalami kasus pengancaman dan pemerasan terhadap anggota DPR

565a90fd 1d6d 4915 b73e 53051110cd84 0

Polisi Dalami Kasus Pengancaman dan Pemerasan terhadap Anggota DPR

Kabid Humas Polda Metro Jaya Sebut Ada Laporan Pemerasan

Jakarta – Polda Metro Jaya masih menggali laporan soal dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh seseorang yang mengatasnamakan lembaga publik di Tanah Air. Pelapor, yang merupakan anggota DPR dengan inisial AS, dimintai uang Rp300 juta, sehingga mengajukan laporan pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Selain itu, pihak KPK menyampaikan adanya dugaan pencemaran nama baik pimpinan lembaga tersebut. Kami akan terus menyelidiki apakah informasi ini terkait atau berdiri sendiri,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui hubungan antara laporan dan dugaan yang disampaikan oleh KPK.

KPK dan Polda Metro Jaya Tangkap Empat Tersangka

Tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4) malam melakukan penangkapan terhadap empat orang yang diduga mengatasnamakan pegawai lembaga antirasuah. Mereka mengklaim mampu mengatur penanganan kasus korupsi di KPK.

“Para terduga pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, tim juga menyita barang bukti berupa uang 17.400 dolar Amerika Serikat,” kata Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Jumat.

Kepala Biro Pemberitaan KPK menambahkan, empat orang itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Tersangka Mengaku Sebagai Utusan Pimpinan KPK

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para terduga pelaku mengklaim diri sebagai utusan pimpinan KPK yang diperintahkan untuk meminta uang kepada anggota DPR. “Permintaan ini diperkirakan bukanlah yang pertama kali terjadi,” tambahnya.

KPK mengimbau seluruh instansi pemerintah, lembaga, serta masyarakat agar waspada terhadap modus oknum yang menyerang nama baik lembaga antirasuah.

“Hati-hati dengan tindakan kriminal, pemerasan, atau penipuan yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku dapat mengatur perkara di KPK,” sarannya.